Dana Haji Dana Fitnah

Wednesday 10 Jun 2020, 10 : 58 pm
by
Ilustrasi

Oleh: Uchok Sky Khadafi

Pada 2 Juni 2020, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tiba tiba memutuskan penundaan ibadah haji pada tahun ini.

Padahal pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan apapun terkait jadi atau tidaknya ibadah haji 1441 hijriyah.

Penundaan ibadah haji mendapat protes keras dari banyak anggota dewan.

Bila memperhatikan protes mereka, sepertinya lucu banget, persis anak anak TK yang suka ngomel dan manja-manja cengeng.

Padahal hanya kesalahan prosedur mengumumkan penundaan haji secara sepihak oleh Kemenag.

Selanjutnya, yang diinginkan oleh Anggota dewan, adalah sebaiknya pihak Kemenag melakukan konsultasi dulu dengan DPR.

Malahan ini, tanpa minta izin langsung dari DPR sudah mengumumkan langsung ke publik melalui media sosial maupun massa.

Hal hal seperti yang dianggap sebagai melanggar prosedur dan membuat anggota dewan emosional di publik.

Kemudian agar anggota dewan tidak marah atau ngomel-ngomel terus, akan lebih bijak Menteri Agama Fachrul Razi harus mencari sebuah alasan yang rasional.

Tentu alasan ini sangat bermanfaat untuk merayu anggota DPR supaya tidak ngambek terus.
Sebuah alasan bisa diibaratkan bagai sebuah permen rasa minta untuk melegakan rasa marah DPR.

Dan ternyata alasan tersebut sudah dipunyai pihak Kemenag.

Alasan yang akan diutarakan sudah bisa ditebak khalayak umum, yaitu alasan penundaan haji ini atas perintah Presiden Jokowi, pandemi COVID-19 dan juga tidak lupa meminta maaf kepada DPR sebagai sebuah pernyataan basa basi.

Kemudian daripada itu, yang lebih penting bagi masyarakat, bukan persoalan mengejar alasan penundaan ibadah haji seperti yang diinginkan para anggota dewan tersebut.

Masyarakat ingin tahu, setelah pemerintah menunda ibadah haji tahun 2020, uang haji itu mau diapakan atau mau kelola seperti apa oleh pemerintah Jokowi.

Hal seperti inilah yang harus dikejar masyarakat kepada Kemenag. Oleh karena sampai sekarang, pemerintah selalu membisu tentang tata kelola dana haji tersebut.

Apalagi ditambah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak pernah mau serius menjelaskan dana haji itu dipakai buat apa saja.

Meskipun BPKH yang punya kewenangan dalam pengelolaan haji seperti tidak mau berisik dan pingin selalu aman.

Makanya mereka diam seribu bahasa sambil menikmati gaji sebesar Rp135 juta perbulan masuk ke kantong sendiri.

Meskipun memang BPKH pernah menjelaskan bahwa daripada dana haji menganggur, dan tidak bermanfaat, maka akan lebih baik mereka investasikan saja.

Tetapi investasi kemana saja, tidak pernah dijelaskan secara rinci.

Cuma BPKH selalu menyatakan berinvestasi dengan bermacam macam skema yang berbasis Syariah.

Sekali lagi penjelasan ini, tidak menjelaskan apa apa tentang pengelolaan dana haji. Dana haji tetap gelap ditangan BPKH.

Dengan tidak transparan dana haji ditambah para pejabat BPKH yang kinerja diam saja.

Maka sangat masuk akal jika banyak isu yang beredar bahwa dana haji akan digunakan untuk memperkuat Rupiah.

Dana haji sebesar Rp14.5 Triliun benar benar sangat maksimal digunakan untuk intervensi kurs agar Rupiah bisa stabil.

Selain itu, isu dana haji untuk memperkuat Rupiah, ternyata membuat Wamenag Zainut Tauhid Saadi sangat jengkel banget.

Kemungkinan rasa jengkel ini tidak bisa ditahan, maka muncul kata kata fitnah dari seorang pejabat nomor dua di kementerian Agama.

Padahal kata fitnah ini, tidak pantes muncul dari mulut seorang wakil menteri.

Akan lebih enak didengar kata yang muncul kata yang menyakinkan buat publik bahwa dana haji bukan untuk memperkuat rupiah.

Agar masyarakat atau pemilik dana haji tidak tambah curiga kepada BPKH dan Kemenag yang mengelola dana haji seperti dana itu miliknya sendiri.

Memang Dana Haji selama ini seperti dikelola sebagai milik sendiri.

Hal ini bisa dilihat dari cara pengelolaan Kemenag sendiri, dengan ditemukan ada penyimpangan.

Dimana pernah Dana haji dalam bentuk Pengelolaan Keuangan Operasional Haji (PKOH) sebesar Rp 804 juta digunakan untuk yang aneh aneh seperti pengadaan kupon BBM sebesar Rp763 juta, penggantian suku cabang sebesar Rp29 juta, dan perpanjangan STNK sebesar Rp11 juta oleh unit pengelolaan aset haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Penulis adalah Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dua Ketua umum Parpol bertemu saling berdiskusi

Penjajakan Koalisi Makin Intensif, KIB Beri Sinyal Terbuka Hingga Agustus 2023

JAKARTA-Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, KIB masih terbuka
PT Samudera Indonesia Tbk

Graha Mitra Asia Bagi Dividen Interim Rp0,70 per Saham, Catat Jadwalnya

JAKARTA-PT Graha Mitra Asia Tbk (RELF) berencana membagikan dividen interim