Dana Siluman: Momentum Memperbaiki Pengelolaan Dana Desa

Saturday 9 Nov 2019, 9 : 50 pm
by
MH, Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Bidang Perekonomian Periode 2019-2024.

Oleh: MH. Said Abdullah

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tidak bisa dilepaskan dari keinginan Negara untuk memperkuat peran dan fungsi Desa dalam mata rantai pembangunan. Oleh sebab itu, perlu ada regulasi yang memperjelas fungsi dan kewenangan Desa. Kemudian melahirkan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai Desa.

Tujuan Dana Desa yang terdapat dalam UU No. 6 Tahun 2014 tersebut, antara lain: meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Tujuan tersebut menggambarkan adanya keinginan kuat untuk mempercepat pembangunan ekonomi, tidak hanya pembangunan fisik tetapi juga pemberdayaan masyarakat Desa, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Salah satu amanah yang diberikan kepada Pemerintah adalah mengalokasikan Dana Desa, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.

Program Dana Desa sudah dilakukan sejak tahun 2015, sudah menjangkau 74.954 Desa di seluruh Indonesia, terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 alokasi Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 20,8 triliun, kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp46,9 triliun, pada tahun 2017 dan 2018meningkat menjadi Rp60 triliun, pada tahun 2019 menjadi Rp70.Praktis, dalam lima tahun terakhir, alokasi Dana Desa sudah dialokasikan sebesar Rp257 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Di dalam hukum pidana, perbuatan memasukan keterangan tidak benar ke dalam suatu Perjanjian atau Dokumen atau Akta Otentik, dikualifikasi sebagai tindak pidana

FAPP: Waspadai Tafsir Sesat Rizal Ramli Cs Atas Pernyatan Pangkostrad

JAKARTA-Pernyataan Pangkostrad Letjen TNI AD Dudung Abdurachman, soal himbauaun agar

Utang Pemerintah Rp3438 Triliun Mayoritas SBN

JAKARTA-Kementerian Keuangan mengungkapkan total utang pemerintah pusat tercatat Rp3.438,29 triliun