JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (”Perseroan”) pada Rabu (7/5) menyetujui untuk menunjuk Laoh Andriaan dan Made Sukada sebagai Komisaris-Komisaris Independen.
Keduanya akan efektif menjabat sejak lulus Fit & Proper Test Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengangkatan ini sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Milan Robert Shuster, Harry Arief Soepardi Sukadis dan Benedictus Raksaka Mahi sebagai komisaris.
“Keputusan pengangkatan keduanya seiring dengan masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan berakhir sejak ditutupnya RUPST pada Rabu (7/5),” ujar Direktur Utama Bank Danamon, Henry Ho di Jakarta, Rabu (7/5).
Sementara itu katanya, RUPST menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
RUPST ini juga mengangkat kembali anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu Ng Kee Choe, Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto, Gan Chee Yen, Manggi Taruna Habir, dan Ernest Wong Yuen Weng.
Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya RUPST adalah Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama, Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen), Gan Chee Yen sebagai Komisaris, Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen), Ernest Wong Yuen Weng sebagai Komisaris, Laoh Andriaan sebagai Komisaris (Independen)* dan Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)*