Daya Serap Anggaran Rendah, Pemda Bakal Diberi Sanksi

Wednesday 2 Sep 2015, 6 : 41 pm
by
Mendagri, Tjahjo Kumolo

JAKARTA-Pemerintah segera menyusun aturan memberikan sanksi bagi daerah, baik itu provinsi, kota dan kabupaten yang penyerapan untuk tahun anggaran 2015 ini rendah sekali. Dalam aturan yang dirancang bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini juga akan memberikan stimulus terhadap daerah yang penyerapan anggarannya bisa maksimal. “Saya kira, ini yang harus dilakukan, memperketat ijin Kepala Daerah untuk meninggalkan daerahnya. Kalau sakit, apa boleh buat. Presiden ke daerah, kepala daerahnya tidak ada tanpa ijin yang jelas. Saya kira juga sesuatu hal yang harus ada sanksi,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan seusai menghadiri sidang kabinet paripurna, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/9).

Pemerintah, kata Tjahjo, juga akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan  dari UU Administrasi termasuk Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka membangun kerja sama yang baik antara pusat dan daerah.

Mendagri juga mendukung upaya pembahasan kembali seluruh regulasi yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), peraturan menteri yang lain, PP yang lain, yang akan dikoordinir oleh Sekretariat Kabinet untuk segera dibahas, dirubah, atau diganti dalam rangka mempercepat yang ada.

Adapun yang menyangkut Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan akte kelahiran, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, ternyata akte kelahiran itu hanya 30% yang dipunyai dari 250 penduduk Indonesia. “Ini akan dipercepat  dalam tempo 1 tahun ini karena gratis. Ini harus seluruh WNI punya e-KTP, termasuk kita akan meng-update dari 8 juta e-KTP ganda, ini karena ulah oknum di bawah,” tegas Tjahjo.

Sedangkan yang menyangkut akte kelahiran, Mendagri berharap pada akhir kuartal kedua ini janji kepala daerah bisa mencapai diatas 50% sehingga target pada bulan November, Desember itu minimal biasa 80-90%

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Adrianus Garu mengusulkan kepada pemerintah agar pola penyerapan anggaran harus diubah. Caranya, pada saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) , sudah harus sekaligus menyerahkan petunjuk pelaksana (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis). Setelah penyerahan ketiga hal tersebut, langsung dilakukan asistensi. Sehingga, bulan Februari hingga Maret sudah mulai perencanaan, termasuk proses lelang. Dengan demikian bulan April sudah mulai proyek. “Jika pola bisa diubah seperti ini maka tidak akan terjadi lagi bahwa enam bulan pertama tidak ada penyerapan anggaran,” ujar Senator asal NTT itu di Jakarta, Rabu (2/9).

Menurutnya, lambatnya penyerapan anggaran karena pola yang dipakai selama ini kurang tepat. Jeda waktu antara penyerahan DIPA dengan penyerahan juklak maupun juknis atau operasional sangat lama. “Jangan selalu menyalahkan pemerintah daerah. Yang salah sesungguhnya pemerintah pusat karena pola yang diambil tidak tepat,” kata Adrianus.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan penyerapan belanja kementerian/lembaga semester I (enam bulan pertama) hanya Rp 208,5 trilun atau 26,2 persen dari pagu APBN Rp 795,5 trilun. Sementara data Kementerian Dalam Negeri menyebutkan realisasi belanja APBD propinsi per 30 Juli rata-rata 25,9 persen dan realisasi belanja APBD kabupaten/kota rata-rata 24,6 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cegah Korupsi dengan Pendidikan Karakter

TANGERANG- Korupsi berkaitan dengan karakter atau jati diri bangsa. Bangsa

Nariman Prasetyo Dianugerahi CEO Driving Execution Terbaik

JAKARTA-Direktur Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) Nariman