Daya Serap Capai 80%, Pemerintah Siapkan Insentif Rp 100 Miliar

Thursday 3 Sep 2015, 9 : 29 pm
by
Seskab, Pramono Anung

JAKARTA-Meskipun saat ini rata-rata belanja modal di daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) baru mencapai 20% dari total dana transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 273 triliun, Presiden Joko Widodo menargetkan serapan anggaran didorong sampai 92 persen. Untuk itu, pemerintah akan menerapkan sistem pemberian insentif dan sanksi (reward and punishment) bagi penyerapan anggaran di daerah.” Bagi daerah yang serapannya betul-betul rendah maka Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun berikutnya tidak diberikan. Sementara, insentif  (akan ada insentif Rp 100 miliar dari pemerintah pusat) yang akan disesuaikan dengan persentase serapan di daerah. Misalnya serapannya 80 persen ke atas, dapat insentif 100 persen. Ini sedang kira rumuskan,” Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat tampil sebagai narasumber pada Forum Kesbangpol, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (2/9)

Pramono mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) guna mempercepat penyerapan anggaran. Secara prinsip, SE itu mengatur bahwa pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan. Demikian juga dengan pelanggaran yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan. “Apabila BPK dan BPKP, melakukan pemeriksaan kepada daerah, UU mengatur ada batas toleransi 60 hari. Apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk. Itu memberikan kesempatan, memberikan ruang kepada daerah untuk melakukan perbaikan diri,” tegasnya.

Persoalan prinsip yang selama ini ditakuti oleh kepala daerah yaitu ketakutan menjadi ketua Pimpinan Proyek (Pimpro) karena tidak ada jaminan. “Nanti aparat penegak hukum, kepolisian masuk, kejaksaan masuk, belum KPK-nya, sehingga tidak ada jaminan itu. Maka Presiden memberikan ketegasan dan Seskab diminta untuk membuat edaran itu,” kata Pramono.

Untuk itu Seskab meminta para pejabat daerah yang hadir dalam Forum Kesbangpol itu agar percaya diri untuk untuk membangun daerahnya. Namun kalau memang aparat birokrasi pemerintahan atau siapapun dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi, mencuri maka aparat penegak hukum wajib memberikan tindakan kepada yang bersangkutan. “Tetapi kalau berupa administrasi, kebijakan, masih dalam tenggang waktu hasil pemeriksaan BPKP maupun BPK, saudara terlindungi saat ini,” tutur Pramono.

Seskab jelasnya sedang melakukan sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar ada kepastian dan kenyamanan bagi birokrat. “SE itu juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Mudah-mudahan dengan adanya PP tersebut saudara-saudara mempunyai rasa kenyamanan untuk membangun di daerahnya masing-masing,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PDIP: Di Indonesia, Politik Itu Berbohong

JAKARTA-Satu per satu,  partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih

Rugikan Negara, KPK Pasti Kejar Kemanapun Larinya Koruptor

PALEMBANG-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adna Pandu Praja menegaskan