Demand Rendah, Pemerintah Diminta Jangan Paksa OJK dan Bank Tumbuhkan Kredit

Wednesday 16 Sep 2020, 2 : 00 pm
by
Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down
ILustrasi

JAKARTA-Permintaan terhadap kredit perbankan yang berangsur-angsur melemah di tengah pandemi Covid-19, seharusnya tidak disikapi pemerintah dengan memaksakan keinginan mendorong pertumbuhan kredit perbankan dalam upaya membangkitkan perekonomian.

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah ekonom dan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi dalam diskusi virtual bertajuk “Public Discussion Infobank & The Chief Economist Forum: Rapor Industri Jasa Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi” di Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut ekonom senior dari Indef, Aviliani, pertumbuhan kredit yang mengalami perlambatan dipengaruhi oleh melemahnya permintaan akibat kondisi pandemi Covid-19, sehingga upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan kredit dikhawatirkan memicu peningkatan rasio kredit macet (NPL) pasca dicabutnya sejumlah stimulus seusai pandemi.

Dia mengungkapkan, keputusan pemerintah menempatkan modal di perbankan dalam upaya mendorong kredit diyakini tidak berjalan optimal untuk mengiringi laju pertumbuhan ekonomi.

“Karena, sejauh ini loan demand mengalami pelemahan. Bahkan, kemungkian yang akan terjadi adalah cannibalism antarbank dalam mencari untung dari dana itu,” ujar Aviliani.

Namun secara umum, jelas Aviliani, stabilitas industri perbankan maupun industri keuangan lainnya di Indonesia semakin menunjukkan perbaikan.

“Tetapi yang paling dikhawatirkan pada masa pasca pandemi atau setidaknya pada tahun 2022, korporasi yang tidak bisa survive akan terpuruk. Korporasi yang sebagai debitur ini tentunya terkait sekali dengan peningkatan NPL perbankan,” paparnya.

Dengan demikian, kata dia, pada masa pandemi ini pemerintah tidak melulu terfokus untuk memberi stimulus pada sektor keuangan, fiskal dan sektor riil.

“Jika pandemi Covid-19 ini berlanjut secara jangka panjang atau sampai 2022, maka akhirnya korporasi besar sekali pun akan terkena dampak buruk yang besar,” imbuhnya.

Bercermin dari potensi keterpurukan korporasi tersebut, ungkap Aviliani, saat ini lembaga perbankan mulai mengubah fokus pengamatannya pada korporasi sebagai debitur.

“Bank sedang mencermati debitur yang bakal survive dan debitur yang berpotensi jatuh. Karena, hal ini terkait dengan kualitas kredit bank,” ucap Aviliani.

Lebih lanjut dia menambahkan, pada situasi saat ini seharusnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu untuk segera melakukan perluasan peran, karena secara tegas statement pemerintah adalah, jangan ada bank gagal.

“Selama ini LPS hanya menunggu bank gagal, lalu dia masuk. Seharusnya pada bank dalam pengawasan khusus atau pengawasan intensif sudah bisa menjadi tanggung jawab LPS. Di LPS perlu ada revisi secara cepat di tengah pandemi ini. Mungkin LPS bisa masuk ke beberapa bank dalam upaya menjaga kestabilan industri,” tutur Aviliani.

Sementara itu, menurut ekonom Core Indonesia, Piter Abdullah, hingga akhir Juni 2020 tingkat NPL (gross) pada sepuluh bank terbesar berada di bawah 5 persen atau masih di batas aman. Tingkat NPL tertinggi per akhir Semester I-2020 ada pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) sebesar 4,7 persen dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) sebesar 4,2 persen.

“Tingkat NPL memang naik, tetapi kondisi perbankan masih aman. NPL tetap terjaga, seiring dengan keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang paham potensi risiko dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit di saat permintaan kredit menurun,” kata Piter.

Dia mengungkapkan, permintaan kredit yang menurun terjadi secara global, akibat kondisi pandemi Covid-19.

“Sehingga, tidak bisa memaksakan untuk mendorong pertumbuhan kredit yang tinggi. Kita semua jangan selalu mengejar OJK untuk mendorong pertumbuhan,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi menambahkan, upaya menjaga stabilitas sistem keuangan bisa dilakukan pula oleh pemerintah dengan melakukan sosialisasi terkait isu penerbitan Perppu mengenai Reformasi Keuangan atau pun terkait amandemen UU Bank Indonesia.

“Belakangan ini memang hangat soal isu Perppu. DPR minta agar pemerintah melakukan sosialisasi dahulu. Kami secara tegas mengatakan bahwa tidak ada Dewan Moneter dan tidak ada perubahan-perubahan lembaga. BI dan OJK berjalan sesuai fungsinya, tetapi memang perlu ada penguatan. Peran LPS perlu diperluas,” ujar Fathan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tingkat Literasi Keuangan di Indonesia Baru 20%

JAKARTA-Tingkat literasi keuangan di Indonesia masih sangat rendah, yakni sebesar
Pefindo telah menyematkan prospek CreditWatch dengan Implikasi Negatif terhadap peringkat ISAT, sehubungan dengan rencana penggabungan usaha dengan Tri yang diharapkan selesai pada Desember 2021

Rating ASSA Maupun Rencana Emisi Obligasinya Ditahan Pada Level Single A Minus

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memutuskan untuk menahan peringkat PT