JAKARTA-DPR mendesak pemerintah agar memberikan kepastian hukum terkait aset perusahaan biro travel umroh PT First Travel. Sehingga calon jamaah haji dan umroh yang menjadi korban penipuan ini bisa diselesaikan.
“Caranya menurut saya, perlu dihitung ulang aset yang ada nilainya itu, lalu sisanya kalau perlu negara membiayai,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Sadzily dalam Dialektika Demokrasi dengan Thema “Ideal Aset First Travel Disita Negara?” bersama, anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut Ace, hal ini disebabkan akibat dari kelalaian negara. Soal sumbernya dananya dari mana, tentu negara yang harus memikirkan. “Ya, pikirkan oleh pemerintah walaupun kasus yang dialami oleh para korban ini, akibat dari apa namanya kesalahan yang dilakukan oleh korporasi,” tambahnya.
Penyelesaian melalui proses hukum, kata Politisi Golkar, keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah selesai. Namun kalaupun upaya hukum masih dilakukan oleh para korban, setidaknya hartanya bisa diambil alih langsung oleh para korban.