Demi Lindungi Konsumen, BI Perlu Terbitkan UU e-Money

Tuesday 8 Jan 2019, 1 : 20 pm

JAKARTA-Masyarakat mengingatkan Bank Indonesia (BI) agar dapat menciptakan payung hukum atau Undang-Undang (UU) terhadap keberadaan uang elektronik (e-money). Apalagi selama ini e-money sudah beredar di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, perlu peraturan e-money yang tidak hanya dibuat sebatas tingkat Peraturan Bank Indonesia (PBI) saja. “Namun secara menyeluruh agar dapat mewujudkan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat sebagai pengguna,” kata nggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Dengan adanya UU, menurut Johnny, supaya perlindungan terhadap hak-hak para konsumen. Yang kedua biaya-biaya yang terkait dengan e-money ini sangat besar dan jumlahnya juga sangat kecil-kecil kan supaya lebih efisien. “Kita tahu bahwa e-money ini untuk memfasilitasi kemudahan bagi masyarakat,” tambahnya.

Menurut Johnny, peredaran e-money di masyarakat sangat dinamis dan berbanding lurus dengan perkembangan teknologi digital yang sangat pesat. Sehingga rawan tercipta kejadian-kejadian yang tidak diinginkan muncul ke publik.
Maka dari itu, ia berharap terciptanya payung hukum setingkat dengan Undang-Undang untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pelaku bisnis.

“Nanti kami akan mengingatkan Bank Indonesia dan industri perbankannya untuk bagaimana menjaga agar hak-hak konsumen itu tetap terjaga. salah satu contohnya jika kartu e-money itu rusak atau patah tapi masyarakat tidak bisa complain terkait saldo yang masih ada di situ. Ini berarti sistemnya salah, dan harus diperbaiki. Karena uang itu adalah hak dari pemilik kartu,” sebut legislator Partai NasDem itu.

Ia menegaskan, apabila BI serius dalam menggenjot e-money sebagai salah satu alat transaksi sah di Indonesia, maka harus segera dibahas mengenai pembuatan UU terkait agar perkembangan e-money ke depan memiliki landasan konstitusi yang kuat dan dapat melindungi konsumen.

Sekjen Partai Nasdem ini menjelaskan bahwa akan menertibkan apabila regulator hanya memikirkan investasi yang ditanam oleh para pemilik modal. “Apabila serius, maka buat UU-nya. Sehingga tatakan hukumnya itu mempunyai landasan konstitusi yang memadai. Landasan konstitusi yang kuat sehingga para pelaku bisnisnya juga bisa dikuatkan oleh aturan tersebut,” ucapnya.

Yang harus dilindungi itu para konsumen, lanjutnya, regulator tidak boleh hanya memikirkan kemudian investasi yang ditanam oleh para pemilik modal, ini yang harus kita tertibkan. Itu yang ingin saya ingatkan kepada BI untuk lebih berhati-hati ke depan,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kelola Sampah Kawasan Wisata, TPA Regional Mamitarang Bernilai Rp128 Miliar Ditargetkan Selesai 2022

JAKARTA-– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai

Beban Regulasi Jadi Kendala Utama Efisiensi Perdagangan

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat paket deregulasi ekspor-impor untuk meningkatkan daya