Desain Kemasan Produk IKM Perlu Dukung Protokol Kesehatan

Saturday 29 Aug 2020, 10 : 39 pm
by
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk memperhatikan desain produknya dapat menyesuaikan kondisi saat ini dalam menerapkan kebiasaan baru akibat dampak pandemi Covid-19.

Sebab, dengan desain yang menarik, daya saing dan nilai jual produk diyakini akan meningkat.

“Dunia industri kini sedang menghadapi tantangan, termasuk pada pembuatan desain produknya. Oleh karena itu, desain produk perlu mengusung berbagai aspek, yakni sosial, ekonomi, lingkungan hingga kesehatan sekaligus mampu menciptakan produk yang ramah lingkungan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu (29/8).

Dirjen IKMA menegaskan, selain mengedepankan fungsi pada umumnya, desain produk IKM mulai juga dituntut untuk bisa mendukung implementasi protokol kesehatan.

“Fungsi kemasan yang tidak hanya sebagai wadah atau pembungkus saja, tetapi juga diharapkan bisa menjaga keselamatan dan kesehatan konsumen sehingga menjadi salah satu faktor dalam meningkatkan daya tarik pembeli,” tuturnya.

Guna menjawab kebutuhan pelaku IKM terkait desain kemasan, Kemenperin membentuk unit layanan publik, yaitu Klinik Pengembangan Desain Merek dan Kemasan sejak tahun 2003.

Klinik ini memfasilitasi pelaku IKM untuk meningkatkan mutu kemasan produknya dengan memberikan layanan bimbingan dan konsultasi pengembangan desain kemasan bagi produk-produk IKM.

“Fungsi klinik tersebut didukung oleh 25 Rumah Kemasan daerah yang tersebar di Indonesia. Dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan Juni 2020, telah difasilitasi sebanyak 913 IKM, di mana 82,04% merupakan IKM pangan (makanan dan minuman), diikuti IKM kerajinan 9,53% dan IKM sandang 6,13%,” ujarnya.

IKM yang telah difasilitasi berasal dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Sulawesi dan Papua.

Selain itu, Ditjen IKMA memiliki unit layanan publik lainnya, yaitu Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Tujuannya memberikan pengetahuan dan pemahaman serta memfasilitasi pelaku IKM mendapatkan perlindungan terhadap karya-karyaintelektual, seperti paten, merek, indikasi geografis, cipta, desain industri, rahasia dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) melalui pelatihan, bimbingan dan konsultasi, advokasi, layanan pendaftaran serta promosi dan informasi.

“Berikutnya, kami telah menyelenggarakan webinar mengenai tren kemasan beberapa waktu lalu, dengan menghadirkan berbagai narasumber, di antaranya dari BPOM, BPJPH Kementerian Agama, serta Balai Besar Kimia dan Kemasan,” sebut Gati.

Tujuan kegiatan webinar itu agar para pelaku IKM dapat mengenal tren kemasan saat ini, terkat dengan penerapan standar produk. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, sampai pengemasan produk dan labeling yang harus dapat dipenuhi oleh para pelaku IKM.

“Industri pengemasan saat ini tidak bisa dipisahkan dari dunia industri secara umum. Seiring dengan meningkatnya industrialisasi yang telah melangkah ke arah industri 4.0, tentunya industri pengemasan bergeliat lebih cepat lagi,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

CIMB NIAGA

CIMB Niaga Selenggarakan Annual Gathering 2013

JAKARTA-PT Bank CIMB Niaga Tbk kembali menyelenggarakan pertemuan tahunan (Annual

Harga Bapok di Tangsel Melonjak

TANGERANG-Harga sejumlah bahan kebutuhan pokok (Bapok) di Kota Tangerang Selatan