Desember 2017, PT KAI Bayar Biaya Pembangunan Proyek LRT

Saturday 28 Oct 2017, 5 : 00 pm
kompas.com

JAKARTA-Salah satu investor proyek Kereta api ringan (LRT) Jakarta Bogor-Depok-Bekasi, yakni PT KAI dalam waktu dekat Desember 2019 akan membayar biaya pembangunan yang dihabiskan kontraktor.

Oleh karena itu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap progres yang dilakukan kontraktor.

“Tadi diminta supaya BPKP segera terlibat untuk melakukan pemeriksaan terhadap progres yang dilakukan Adhi Karya sehingga Desember bisa dibayar. Ini pembayaran pertama,” kata Direktur Operasi III PT (Persero) Adhi Karya, Pundjung di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat, (27/10/2017).

Lebih jauh Pundjung menuturkan nantinya proses verifikasi progres pembangunan oleh BPKP akan selesai dalam dua hingga tiga minggu ke depan.

Ada pun besarnya biaya konstruksi yang dibayarkan disesuaikan dengan progres pembangunan.

“Nanti Kementerian Perhubungan berkirim surat ke BPKP untuk menindaklanjuti verifikasi progres pembangunan sehingga itu bisa difinalisasi. Di sisi lain, terkait kontrak juga dibereskan semua,” katanya.

Pundjung menjelaskan, kontrak konsesi antara KAI dan Kementerian Perhubungan juga akan diselesaikan agar proses pembayaran bisa berlanjut.

Adhi Karya sendiri, lanjut dia, telah menghabiskan dana hingga Rp4,5 triliun hingga September 2017.

“Kalau sampai akhir bulan Oktober ini tentu sudah lebih,” katanya.

Pundjung mengatakan hingga akhir tahun, kontruksi LRT Jabodebek ditargetkan mencapai 35 persen.

Sementara hingga saat ini, progres pembangunan mencapai sekitar 24 persen dengan rincian jalur Cibubur-Cawang 41 persen, Cawang-Dukuh Atas 8,9 persen, Cawang-Bekasi Timur 24,3 persen. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Anggota DPR Akui Rumit Isi LHKPN

JAKARTA-Sejumlah anggota DPR mengaku kesulitan saat mengisi form Laporan Harta

REI Bentuk Satgas Percepat Sertifikasi

JAKARTA-Real Estate Indonesia (REI)  membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pelayanan