TANGERANG-Pemerintah Kota bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan, belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan pada tahun 2021 mendatang.
Tahun ini, UMK Tangsel, mencapai Rp 4.168.268.62. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.320-Huk/2019 per 19 November 2020.
“Kita baru mau rapat koordinasi senin pekan depan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sukanta dikonfirmasi, Senin 2 November 2020.
Sukanta menerangkan, dalam penentuan UMK Tangsel, pihaknya juga melibatkan seluruh pihak, mulai dari unsur pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi selaku dewan pakar.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan, UMK pekerja di tahun 2021 tetap sama atau mengikuti ketentuan UMK tahun 2020. Sebesar Rp4,1 jutaan.
Menurutnya, Depeko Tangsel sebelumnya menjanjikan menunggu hasil keputusan rapat penentuan UMP Provinsi Banten. Selain juga melihat daerah tetangga seperti kabupaten dan kota Tangerang.
“Soalnya kan kita ini disini kan UMK kita ini kan kebanyakan hampir sama lah. Terutama dengan kota Tangerang,” ujar Sukanta.