Dewan Pengupahan Provinsi Jatim Terima 28 Usulan UMK

Monday 11 Nov 2013, 6 : 25 pm
by

SURABAYA-Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur baru menerima 28 usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari seluruh wilayah di Jatim, menjelang batas akhir penyerahan usulan UMK pada Selasa (12/10). “Baru 28 kabupaten/kota yang sudah masuk”, ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Harry Soegiri, Senin (11/11).

Harry mengatakan, selanjutnya seluruh usulan tersebut akan dibahas dalam rapat internal Dewan Pengupahan Provinsi untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur. ‘Kesepuluh darah tersebut yang hingga kini belum menyerahkan usulan UMK adalah Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Jember, Situbondo, Nganjuk, Bondowoso, dan Kota Mojokerto”, terangnya.

Namun, tambah Harry, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim masih memberikan batas hingga pagi ini bagi daerah yang belum menyerahkan usulan UMK. “Batas hari Selasa besok karena batas akhir penetapan UMK sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah 21 November 2013 atau 40 hari sebelum pemberlakuan UMK 1 Januari 2014”, tegasnya.

Setelah Walikota Surabaya menyerahkan usulan UMK 2014 ke Gubernur Jatim, Dewan Pengupahan Gresik ngebut, Kendati demikian, seperti dua tahun terakhir, UMK Gresik berpotensi sama dengan Surabaya lagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Dewan Pengupahan Gresik, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 di kota tersebut sekitar 1.763.800. Sebagai pembanding KHL Surabaya sebesar Rp 1.763.180,40 per bulan. Diberitakan sebelumnya, dari KHL tersebut kemudian Dewan Pengupahan Surabaya menyepakati UMK 2014 sebesar 2.199.633,75 per bulan dan dibulatkan menjadi Rp 2.200.000.

Seperti diketahui, dua tahun terakhir UMK Surabaya dan Gresik sama besarannya, dan menjadi UMK tertinggi di Jatim. Tahun 2012, UMK Gresik-Surabaya Rp 1.257.000, dan 2013 Rp 1.740.000.

Apabila UMK Gresik ditetapkan di bawah Surabaya dikhawatirkan muncul demo besar-besaran, sebab pada tahun 2009 dan 2011 UMK Gresik lebih tinggi dari Surabaya. Tahun 2009, pertama dalam sejarah, UMK Gresik lebih tinggi dari Surabaya, yaitu Rp 971.624 dan Surabaya Rp 948.500. Begitu juga dengan 2011 UMK Gresik tertinggi se-Jatim mengalahkan Surabaya. UMK Gresik Rp 1.133.000, sedangkan Surabaya Rp 1.115.000.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Mulyanto, menolak memberikan besaran KHL. “Belum, belum ada kesepakatan. Lihat saja Senin malam,” ujarnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KOPITU

Perluas Kedaulatan Teknologi, KOPITU Bawa UMKM Masuk ke Metaverse

JAKARTA-Teknologi Augmented Reality, Virtual Reality dan Artificial Intelligence yang dikombinasikan
Rujuk Bekasi

Dewan Baru Kota Bekasi Ditantang Nyalinya Bela Kepentingan Rakyat

BEKASI-Sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi dari lintas fraksi yang baru