Dewi Tanjung, Sang Pemberani

Monday 29 Apr 2019, 8 : 54 am
by

Dalam hukum pidana MAKAR ( aanslag ) diatur dalam pasal 107 KUHP, bunyinya (1 ) Makar dengan maksud maksud untuk menggulingkan Pemerintahan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(2) Para Pemimpin dan PENGATUR makar akan dkenakan pidana pernjara seumur hidup.

Nah… apakah yang dilakukan ES sudah terpenuhi unsur adanya perbuatan pidana, dan hal ini dapat dilihat dari perbuatan Eggi, yaitu sudah ada kata ajakan dan ajakan itu ditempat umum dengan mengundang masa, vide pasal 53 ayat 1 dan 2. Selanjutnya dalam pasal 87 KUHP, isinya :
Makar ( Aanslag ) suatu perbuatan yang dianggap ada, apabila sipembuat kejahatan sudah ternyata dengan di mulainya melakukan itu ….

Sehingga dengan mengacu kepada pasal 53 ayat 1 dan 2, pasal 87 KUHP perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 107 KUHP sudah terpenuhi unsurnya. Cuma dari kedua pasal, apakah niat sebagaimana disyaratkan sudah terpenuhi dan atau belum tetap Eggi akan dapat dipidana baik apakah kepada pasal pokok atau percobaan.

Apabila percobaan, sebagaimana diuraikan dalam pasal 53 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman hanya di kurang sepertiga saja dari hukuman pokok.

Sehingga dengan demikian tidak ada lagi alasan untuk melepaskan Eggi dari jerat hukum. Dan hukum tidak boleh pandang bulu, semua harus sama dimata hukum siapapun dia.

Bahwa perlu juga dicatat, kasus ini bukan delik aduan. Maka secara hukum perkara ini tidak dapat dicabut apabila ada perdamian dan atau ada pencabutan dari siapapun.

Atas dasar itu, kami mohon kepada pihak berwajib untuk terus memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan untuk itu kami akan mengawal prosea hukum dari awal hingga akhir.

Penulis adalah Ketum Negeriku Indonesia Jaya serta Team Hukum Relawan Jokowi – KH Maruf Amin

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Oversubscribed Saat IPO

Listing Perdana, AMMN Dibuka Menguat 2,95% Usai Oversubscribed Saat IPO

Sedangkan bertindak sebagai penjamin emisi Efek adalah PT BRI Danareksa

Wali Kota Bekasi Jajal Motor Sitaro

BEKASI-Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjajal motor Sitaro selepas memimpin