Dicekal, Ratu Atut Batal Haji

Tuesday 8 Oct 2013, 7 : 59 pm
by

JAKARTA-Keinginan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah berangkat menunaikan ibadah haji terpaksa batal. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melarang orang nomor satu dalam dinasti politik Banten itu bepergian ke luar negeri. Atut dicegah karena diduga mengetahui perkara suap yang menjerat adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. “Tentu kalau dia (Ratu Atut) koordinasi, tergantung pimpinan mengizinkan atau tidak. Yang pasti, sejak tanggal 3 Oktober 2013 sudah diperintahkan dicegah bepergian ke luar negeri,” kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Jakarta, Selasa (8/10).

Dia tak mau berspekulasi sebab selama ini belum pernah ada orang yang statusnya dicegah malah minta izin untuk melaksanakan ibadah haji. “Jadi kan belum pernah ada orang yang dicegah kemudian ingin pergi haji. Jadi saya tidak bisa menjawab. Nanti bisa berkoordinasi dengan KPK, tergantung pimpinan yang memutuskan,” ucap Johan Budi.

Selain  Ratu Atut,  KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pasangan Calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin. Pasangan calon yang kalah dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu resmi dicegah selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2013.   Dalam surat yang dikirimkan KPK, kata dia, dituliskan pencegahan dilakukan terkait penyidikan perkara suap sengketa Pemilu Kada Kabupaten Lebak, Banten.

Dia pun menuturkan, tidak ada pencegahan lainnya. “Masih dua orang, belum ada yang lain,”  ujar Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Direrktorat Jenderal Imigrasi, Heriyanto, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/10).

Amir-Kasmin adalah pasangan calon yang kalah dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana sebagai tersangka karena diduga telah menyuap Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar. Dia diduga memberi suap Rp1 milliar ke Susi untuk diteruskan kepada Akil Mochtar.

Sebelumnya, KPK mencekal pada 3 Oktober 2013, karena diduga mengetahui perihal kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten yang telah menjerat adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka.

Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. Dia ditangkap beberapa saat setelah KPK menggelandang Ketua MK, Akil Mochtar. Pemberian suap Rp1 miliar kepada Akil diduga dilakukan Wawan atas arahan Ratu Atut.

Menurut Johan, pencegahan ke luar negeri dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan tak sedang berada di luar negeri. Adapun keduanya dicegah lantaran diduga mengetahui mengenai dugaan suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.

Amir-Kasmin adalah pasangan calon yang kalah dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada selasa 1 Oktober lalu, Akil memutus sengketa Pilkada itu dengan memerintahkan adanya pencoblosan ulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ekspor Elektronik Indonesia ke AS Tembus USD 1 Miliar

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri elektronik di dalam negeri agar

Telkomsel Agresif Tanamkan Modal, TLKM Bakal Diuntungkan Pasca IPO Gojek

JAKARTA-PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) bakal diuntungkan jika PT