Diduga Ada “Peran” Parpol di GTI Syariah

Friday 1 Mar 2013, 9 : 42 am
Marzuki Alie

JAKARTA-Kasus PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah yang melarikan dana nasabahnya diduga melibatkan salah satu kader partai politik pemenang pemilu.

“Yang benar adalah KH. Aziddin dari dewan syariah MUI bertemu di kantor,” kata anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokarta, Marzuki Alie di Jakarta, Jumat (1/3).

Namun Ketua DPR RI membantah dirinya memiliki saham sebesar 10 % di PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah yang sebagian besar milik warga negara Malaysia tersebut.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak benar memiliki saham 10 % di PT GTI tersebut,” terangnya.

Dirinya hanya menerima tamu yang diantar oleh KH. Aziddin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang kabarnya akan mengambil alih saham PT GTI tersebut.

“Kalau ada saya akan bagikan ke wartawan,” tambahnya.

Menyinggung bahwa PT GTI Syariah mempunyai masalah keuangan perusahaan, menurut Marzuki,  yang benar adalah sebagian uangnya dibawa kabur oleh direkturnya, Ong Han Cun. Dan, pimpinannya sudah melaporkan hal itu pada MUI.

“Jadi, sebagian uangnya dibawa kabur oleh direkturnya, tapi perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa,” tambah Marzuki.

Ong diduga melarikan emas dan uang nasabah sebesar Rp 10 triliun, tapi katanya hanya persoalan internal dan ada pembenahan sistem pendataan nasabah GTI Syariah.

Sebelumnya disebut-sebut saham GTI Syariah dimiliki oleh perorangan dan lembaga.

MUI memiliki saham sebesar 10 %, Ketua DPR Marzuki Alie 10 %, sisanya dikuasai dua warga Malaysia dan salah satunya Ong Han Cun.

MUI sebagai Dewan Penasehat PT GTI Syariah juga telah mengeluarkan pengumuman perusahaan itu tetap menjalankan mekanisme perusahaan.

Surat tertanggal 28 Februari 2013 itu berisi seruan agar seluruh staf, karyawan, dan agen PT GTI Syariah tetap bekerja seperti biasanya dengan alasan perusahaan itu dalam pengawasan MUI.

Surat ditandatangani oleh Dewan Penasehat dan Pengawas PT GTI Syariah, KH. Aziddin.

Seperti diketahui KH Aziddin pernah tercatat sebagai salah satu deklarator Partai Demokrat, dan sempat menjadi anggota DPR F-PD.

Namun karena terlibat dalam percaloan jasa ibadah haji.

Akhirnya, Badan Kehormatan DPR memutuskan untuk memecat KH Aziddin.

GTI Syariah memiliki lebih dari 100 nasabah. Perusahaan ini menjual emas batangan produk PT Aneka Tambang dengan harga 20 % lebih mahal ketimbang harga emas di pasaran.

Nasabah setiap bulan mendapatkan bonus sebesar 1,5% -2 % dari harga pembelian emas. **

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hafizs: UU PNBP Disahkan Hari Ini

JAKARTA – Rapat paripurna DPR hari ini (26/7/2018) resmi mengesahkan Rancangan

Penembakan dr Sunardi Langkah Cerdas Densus 88 Hentikan Aksi Teror

Oleh: Petrus Selestinus Kedatangan Densus 88 ke kediaman dr. Sunardi