Diduga Kongkalikong, FSP BUMN Desak Stop Pungutan Ekspor CPO

Friday 28 Apr 2017, 1 : 53 am
by
photo ilustrasi sawit

JAKARTA-Wakil Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Tri Widodo Sektianto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa pengunaan dana hasil pungutan ekspor crude palm oil (CPO) yang jumlahnya triliunan rupiah lantaran diduga pemanfaata dana ini diselewengkan. “Ada kecurigaan dalam pengunaannya dan tidak pernah di audit oleh BPK sejak BPDP dibentuk tahun 2015 dan mulai memungut pungutan hasil ekport CPO,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/4).

Menurutnnya, tidak ada pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang efektif karena tak ada verifikasi  penggunaan dana hasil pungutan ekspor CPO dimana   sebagian besar dihabiskan untuk subsidi biofuel. Hal ini terbukti dengan hanya tiga grup usaha swasta perkebunan besar saja yang menikmati dana hasil pungutan ekspor CPO untuk mensubsidi industri biodiesenya hingga  mendapatkan 81,7 persen dari Rp3,25 triliun untuk alokasi dana Industri biodiesel. “Jadi, ada kongkalikong antara Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) dengan ketiga perusahaan perkebunan sawit swasta yang memiliki Industri biodiesel dalam pengunaan dana hasil pungutan eksport CPO yang di mark up,” imbuhnya .

Hal ini dikuatkan dengan mundurnya Ketua BPDP Bayu Khrisnamurti. Akibat adanya indikasi peyelewengan Dana BPDP untuk Industri Biodiesel yang melawan UU Perkebunan no 39 tahun 2014  dan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Mei 2015.

Dana itu jelasnya seharusnya digunakan bagi penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, promosi dan advokasi.

Pungutan itu adalah US$50 per satu ton minyak sawit untuk kebutuhan ekspor. Pada pertengahan 2016, dana pungutan mencapai sekitar Rp5,6 triliun dan ditargetkan mencapai Rp10 triliun pada akhir 2017.

Ada 11 perusahaan yang memperoleh dana perkebunan tersebut untuk program biofuel periode Agustus 2015-April 2016. Namun yang harus segera di audit oleh BPK dan KPK terkait pengunaan Dana BPDP untuk subsisdi Industri Biodiesel mereka.

Perusahaan itu adalah PT Wilmar Bionergi Indonesia; PT Wilmar Nabati Indonesia; Musim Mas, PT Eterindo Wahanatama; PT Anugerahinti Gemanusa; PT Darmex Biofuels; PT Pelita Agung Agrindustri; PT Primanusa Palma Energi; PT Ciliandra Perkasa; PT Cemerlang Energi Perkasa; dan PT Energi Baharu Lestari.

Bukti akibat peyelewengan Dana pungutan ekspor oleh BPDP mengakibatkan promosi terkait Perkebunan sawit Indonesia diluar negeri tidak dilakukan sehingga menyebabkan pandangan yang salah tentang Industri sawit Indonesia di Uni Eropa sehingga hasilnya parlemen eropah melarang masuk produk sawit Indonesia ke uni Eropa.

Perlu diketahui bahwa dari pungutan ekspor CPO tersebut negara tidak diuntungkan ,malah Perkebunan sawit milik Negara dan Petani sawit serta Perkebunan swasta  yang dirugikan karena ,pungutan ekspor CPO 50 US dollar mengurangi pendapatan PTPN dan Petani akibat harga Tandan Buah Segar dibebani oleh punguntan ekspor CPO tersebut.

Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak KPK untuk mengaudit investigative terkait pengunaan Dana BPDP yang menyalahi UU Perkebunan dan peraturan dibawahnya. “FSP BUMN Bersatu juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk membubarkan BPDP yang berpotensi menjadi sumber korupsi dalam Industri sawit Indonesia yang jumlahnya bisa mencapai trilyunan rupiah dari penghimpunan dana pungutan ekspor CPO tersebut,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK Rilis 3 Peraturan Tentang Lembaga Keuangan Mikro

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang

Jika Ekonomi Tumbuh 7%, Anggaran TNI Naik Jadi Rp 210 Triliun

JAKARTA-Presiden Joko Widodo berjanji akan menaikan anggaran TNI dari sekitar