JAKARTA-Sedikitnya 15 perusahaan modal ventura telah dibekukan, alias likuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun Ke-15 usaha tersebut sudah tidak aktif dalam melakukan kegiatan penyaluran dana bantuan kepada masyarakat. “Kami berikan surat peringatan dan mereka tidak ada respond apapun, ternyata kantor mereka sudah tidak aktif lagi,” kata Deputi Komisoner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II, Dumoli Freddy Pardede, di Jakarta, Rabu,(11/9).
Menurut Dumoli, pada 29 Agustus 2013 OJK membekukan kegiatan usaha 15 perusahaan karena tidak melaporkan kegiatan usaha pada semester I 2013. Bahkan OJK sudah memberikan surat peringatan tahap pertama hingga ketiga. Perusahaan yang dibekukan itu, tersebar dari Aceh, Denpasar hingga Jakarta. Namun sebagian besar pemodal ventura tersebut ada di Jakarta. “Ada dua di luar Pulau Jawa yaitu di Denpasar dan Aceh, sedangkan sisanya di Jakarta,” tambahnya
Namun Dumoli, tak mau menyebutkan total aset 15 perusahaan yang sudah tidak aktif lagi selama hampir setahun lamanya. “Mereka tidak aktif selama 7 bulan, rata-rata segitu kalau detailnya kami tidak hafal,” terangnya
Berdasarkan catatan, 15 perusahaan pemodal ventura yang dibekukan itu, antara lain, PT Dinamik Sistim Sejahtera (Aceh), PT Handa Putra Capital, PT. Inkapita Venture, PT Jasa Dinamika Ventura Corporation, PT Mahe Investama, PT Ventura Investasi Perdana, PT Ventura Overseas Capital, PT Maco Venturindo Kapital, PT Ventura Tunai Capital, PT Yao Capital, PT Abalona Siber Capitalindo, PT Techno Venture Business Synergy, PT Ventura Cakrawala Investama, PT Brata Ventura (Denpasar) dan PT Bhakti Sarana Ventura. **can