JAKARTA-PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) menyeret nama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan PT Telkom Sigma sebagai pihak yang turut tergugat dalam gugatan perdata ENVY yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat ENVY yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, perseroan melaporkan mengenai masalah penyelesaian perkara ENVY melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat tertanggal 17 November 2020 ini dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (19/11).
Surat yang ditandatangani Ditektur Utama ENVY, Mohd Nadzaruddin Bin Abd Hamid itu menyebutkan bahwa fakta material dalam laporan kepada OJK tersebut berupa perkara hukum terhadap emiten, dengan tanggal kejadian pada 13 November 2020.
Manajemen ENVY menyebutkan, gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu didasari oleh perbuatan melawan hukum yang melibatkan PT Teknoglobal Multi Sistem Integrasi, PT Abyor International, Telkom Sigma dan Ditjen Pajak Kemenkeu.
ENVY sebagai penggugat menyebutkan bahwa Teknoglobal sebagai Tergugat I dan Abyor sebagai Tergugat II, sedangkan Ditjen Pajak dan Telkom Sigma sebagai pihak yang turut tergugat.
“Perseroan telah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pendaftaran perkara Nomor: 971/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL tanggal 13 November 2020”.
Manajemen ENVY mengaku, hingga saat ini permasalahan hukum tersebut tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.