Dion Pongkor: Putusan Hakim Perkara Jiwasraya Bombastis

Thursday 15 Oct 2020, 12 : 12 am
by
Penasehat Hukum, Dion Pongkor, SH

JAKARTA-Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor, SH menilai keputusan Majelis Hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya sangat bombastis bahkan terkesan sekedar menyenangkan publik.

Indikasinya, keputusan yang dibuat Majelis Hakim mengabaikan fakta yang terjadi selama persidangan, termasuk mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 25/PUU-XIV/2016 soal perhitungan kerugian negara.

“Kita sayangkan karena hakim tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang kita sampaikan, termasuk sejumlah fakta yang terjadi dipersidangan. Nampak jelas, putusan hakim ini sekedar menyenangkan publik saja,” ujar Dion di Jakarta, Selasa (13/10).

Menurutnya, dari awal kasus Jiwasraya ini banyak kajanggalan dan terkesan dipaksakan.

Salah satu kejanggalan putusan Majelis dalam Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yakni terkait perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).

Hal ini artinya, kerugian negara tidak dapat diartikan sebagai perkiraan kerugian, tapi harus benar-benar sudah nyata atau terjadi akibat tindak pidana yang dilakukan.

“Unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi atau nyata dan bukan hanya potensi apalagi hanya sekedar halusinasi,” sindirnya.

Namun dalam tuntutan Jaksa, perhitungan nilai kerugian yang dimasukan itu masih bersifat potential loss dan” belum “actual loss.

Dengan demikian tegas Dion, perhitungan tersebut tidak bisa dikatakan kerugian.

Apalagi, berbagai portofolio saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya berpotensi terkerek naik jika sentimen pasar positif.

Sebab, naik turunya saham itu sangat tergantung isu-isu yang berkembang di pasar keuangan Indonesia.

“Dan saham-sahamnya masih ada sehingga belum bisa dikatakan kerugian rill,” terangnya.

Dion kembali menegaskan, perhitungan kerugian Negara dalam kasus Jiwasraya ini tidak jelas.

“Nah, dalam kasus Jiwasraya ini, tindakan terdakwa mana yang secara nyata menunjukkan kerugian negara? Ini kan nggak jelas,” tuturnya.

“Jadi, unsur kerugian negara yang dinyatakan terbukti oleh Hakim, jelas tidak sesuai dengan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016. Dimana putusan MK tersebut menghapuskan kata “dapat” dalam pasal 2 (1) & 3 UU Tipikor,” ulasnya.

Sehingga, konsekwensinya adalah mengubah pasal tersebut dari delik formil menjadi delik materiil, yang mensyaratkan adanya unsur kerugian negara harus dihitung secara nyata atau riil.

“Dalam kasus Jiwasraya ini, sudah jelas JPU tidak dapat membuktikan berapa nilai kerugian keuangan negara secara riil (actual loss). Dan majelis hakim pun setali tiga uang Jaksa. Putusannya copy paste dari tuntutan Jaksa,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Terlibat Penipuan, Caleg Wanita Gerindra Diadili

SURABAYA- Calon Legeslatif (caleg) wanita dari partai Gerindra, Jeanette A.Y

Ketika Sengkuni Menjadi Brutus

Oleh: Bambang Soesatyo Para sengkuni di lingkar dalam pusat kekuasaan