Dipaksa Mengaku, Sopir Taksi Daring, Ari Darmawan Dipukul Stick Baseball oleh Oknum Penyidik

Wednesday 15 Apr 2020, 10 : 37 pm
by
Ari Darmawan, sopir taksi online

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang Ari Darmawan, sopir taksi online yang menjadi terdakwa kasus kekerasan serta pencurian.

Persidangan melalui teleconference ini dilaksanakan pada Senin (13 April 2020) dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa.

Dalam keterangannya, Ari menjelaskan bahwa ia tidak pernah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan ia tidak pernah melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tanggal 04 September 2019.

Saat ditanya oleh kuasa hukumnya, LBH Mawar Saron Jakarta, Ari menjelaskan bahwa ia terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena dipaksa dan mendapat kekerasan fisik dari penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

“Saya telah menjelaskan kepada penyidik bahwa saya tidak pernah melakukan pencurian tersebut, namun penyidik memaksa saya mengaku dengan cara memukul saya dengan stick baseball. Karena saya tidak kuat menahan rasa sakitnya, akhirnya saya terpaksa mengikuti keinginan penyidik,” ucap Ari Darmawan dalam persidangan seperti disampaikan Direktur LBH Mawar Saron Jakarta, Ditho H.F. Sitompoel, S.H.,LL.M kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (15/4).

Menanggapi adanya kekerasan tersebut, sebelumnya LBH Mawar Saron Jakarta telah mengirimkan laporan/pengaduan atas dugaan tindakan tidak profesional penyidik/penyidik pembantu yang memeriksa Ari Darmawan ke Kepala Divisi Propam Polri.

Selain fakta mengenai kekerasan dari oknum penyidik tersebut, Ari juga menyampaikan keterangan yang bersesuaian dengan saksi-saksi sebelumnya sebagai berikut :

1. Penyidik tidak pernah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk membaca ulang BAP.

2. Penyidik hanya meminta Terdakwa untuk menandatangani BAP tanpa membacanya terlebih dahulu;

3. Terdakwa tidak pernah membawa golok saat mencari penumpang Gocar. Barang bukti golok yang dihadirkan dipersidangan adalah milik Kakek Terdakwa.

4. Penyidik memaksa Terdakwa untuk mengakui jika ia membawa golok tersebut pada tanggal 04 September 2020;

5. Terdakwa tidak pernah melakukan pickup terhadap korban Suhartini;

6. Terdakwa tidak pernah mematikan GPS saat mencari penumpang Gocar.

Seperti diketahui, kasus dugaan salah tangkap itu berawal ketika Ari Darmawan mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.

Namun tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.

Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari. Namun keesokan harinya, Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap Suhartini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Imajinasi, Gibran Effect Ternyata Minus Besar

Oleh: Anthony Budiawan Pemerintahan Joko Widodo segera berakhir. Akan tetapi,

Produksi R-80 Fokus Untuk Pasar Lokal

JAKARTA-Produksi pesawat terbang buatan Indonesia R-80 made in Regio Aviasi