JAKARTA – Kesiapan pemerintah dalam melaksanakan Badan Penanggulangan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2014 mendapat keraguan DPR.
Masalahnya, perangkat pendukung pelaksanaan BPJS maupun pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan belum semuanya siap.
“Tidak ada upaya pemerintah memenuhi itu semua, atau setidaknya berusaha mengurangi kelemahan itu,” kata anggota Komisi XI DPR dari FPDIP, Dolfie F Palit di Jakarta, Selasa,(17/12).
Padahal, lanjut Dolfie, sesuai perintah Undang-Undang No.24/2011 tentang BPJS pemerintah harus mengeluarkan 12 Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan BPJS Kesehatan.
Namun meski masa pemberlakuan BPJS tinggal menyisakan sembilan hari kerja lagi, ke 12 PP tersebut belum satupun yang dibuat.
PP dimaksud, menurut Dolfie misalnya berisi soal masyarakat penerima iuran bantuan yang belum ditetapkan, juga soal bagaimana integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan, hingga soal kelembagaan serta operasional BPJS Kesehatan.
Faktor lain, adalah ketidaksiapan infrastruktur kesehatan yang harus disediakan pemerintah demi melaksanakan BPJS Kesehatan.
Komentari tentang post ini