Dirut BNI Syariah Dituding Membuat Catatan Palsu

Monday 11 Jan 2016, 3 : 18 pm
metrotvnews.com

JAKARTA-Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano dan dan Divisi Hukum BNI Syariah, Bayi Rohayati dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri oleh pengusaha katering, Rudy Jundani.

Alasannya kedua pejabat BNI Syariah diduga melakukan pembuatan catatan palsu. “Kami ambil, karena mediasi di KIP (Komisi Informasi Pusat) dan pengadilan tidak juga diindahkan BNI Syariah,” kata kuasa hukum Rudy, Asri Pane dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (11/1/2015).

Dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan/hilang termaktub dalam pasal 63 UU nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Kasus ini bermula ketika perusahaan Rudy, PT Rolika Caterindo mendapat dua kontrak kerja katering dari PT Dalle Energy dengan nilai Rp 40 miliar.

Kontrak nomor 001/DE11-6030/DE-RLK/VIII/07 untuk lokasi PLTU I Jawa Timur (2×315 MW) Pacitan ditandatangani pada 7 Agustus 2007. Kontrak nomor 002/DE11-6031/DE-RLK/IX/07 untuk lokasi PLTU III Banten (3×315 MW) Teluk Naga Lontar, ditandatangani pada 27 September 2007.

Untuk menjalankan kontrak tersebut, Rudy mengajukan pinjaman ke BNI. Pada 2 April 2008, fasilitas pembiayaan dari PT BNI Sentra Kredit Menegah (SKM), Kota, Jakarta Barat, berdasarkan nomor surat JKM/2.3/137/R atas kedua kontrak tersebut didapatkan.

Sejak itu dana mulai dicairkan. Dari Rp 40 miliar disepakati, sekitar Rp 18 miliar sudah dicairkan. Pinjaman awal ini untuk persiapan kerja dengan pembelian peralatan dan persiapan lainnya.

Pada 27 Juni 2008, pembiayaan BNI SKM dialihkan ke BNI Unit Usaha Syariah (kini BNI Syariah) berdasarkan surat keputusan pembiayaan nomor USY/3/427/R. “Pengalihan ke BNI Syariah sendiri dilakukan karena klien kami ingin melakukan bisnis secara syariah,” kata Asri.

Namun dalam prosesnya, Asri mengatakan, Dalle Energy tidak memenuhi kontrak penunjukan kerja disepakati. Akibatnya, proyek terhenti. Pada 1 September 2009, Rolika Caterindo mengirimkan somasi terakhir ke Dalle Energy karena pelaksanaan pekerjaan katering belum bisa dilaksanakan.
“Pada 9 September 2009, Rolika Caterindo melaporkan persoalan ini ke Polres Jakarta Selatan dengan terlapor Sonny Purnara, direktur utama Dalle Energy dengan pasal penipuan,” jelasnya.

Asri mengatakan, polisi tidak bisa menindaklanjuti laporan ini karena kurang alat bukti. Alat bukti itu adalah surat verifikasi proyek dikeluarkan BNI kepada Dalle Energy dan jawaban Dalle Energy kepada BNI. “Surat inilah yang kami minta, tapi tak pernah diberikan BNI Syariah selaku kreditor,” ujarnya.

Rudy akhirnya melaporkan kasus ini ke KIP, hingga keluarnya putusan yang menyatakan BNI Syariah harus terbuka dan bisa diakses publik. BNI Syariah balik menggugat KIP dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum yang melampaui wewenangnya.

Namun PN Jakpus yang menyidangkan kasus ini, kata Asri, memutuskan menolak gugatan BNI Syariah. Pengadilan justru menguatkan putusan KIP, namun BNI Syariah tetap saja bergeming.

Asri bersama kliennya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, 15 Desember 2015. “Kami mempertimbangkan juga untuk melaporkan pemalsuan ini ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,” pungkasnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021

BI Sempurnakan Ketentuan Giro Wajib Minimum Valas

JAKARTA-BI menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing (valas)

Berantas Mafia Tanah, HKTI Perlu Berperan Aktif Dalam Gugus Tugas Reforma Agraria

JAKARTA-Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) harus berperan aktif dalam Gugus