Disayangkan 12 Proyek Panas Bumi Macet

Wednesday 12 Jun 2013, 12 : 46 pm
sindonews.com

JAKARTA-Pemerintah menyesalkan sekitar 12 proyek panas bumi  tidak berjalan sebagaimana mestinya. Alasanya pun tidak jelas. Padahal ada 58 Wilayah Kerja (WK) yang sudah dikerjakan. “Ada sekitra 12 proyek panas bumi malah macet,” kata Wakil Presiden Boediono di Jakarta,Rabu,(12/6). 

Menurut Boediono, dari 58 wilayah kerja panas bumi saat ini hanya 9 yang sudah dalam tahap pembangunan. “Dari 58 WK (wilayah kerja) panas bumi, 9 sudah development, 37 WK masih belum menunjukkan gerakan signifikan,” terangnya. 

Diakui Guru Besar FE UGM ini, macetnya sejumlah proyek panas bumi ini banyak permasalahannya. “Masalahnya macam-macam, ini harus diatasi bersama, kita hilangkan bottlenecking (hambatan) dengan kerjasama,” jelasnya. 

Padahal, kata Boediono, Indonesia mempunyai cadangan terbesar energi panas bumi (geothermal) di dunia, namun pengerjaan proyeknya masih minim. Padahal panas bumi salah satu energi yang bersih dan sulit habis. 

Panas bumi adalah sumber energi yang bisa dimanfaatkan untuk sumber listrik, dan tidak akan pernah habis. Selain itu energi ini bersih dan ramah lingkungan. “Panas bumi ini sumber listrik yang tidak akan pernah habis, bersih, hijau dan ramah lingkungan,” ucapnya. 

Melihat potensi begitu besar ini, Boediono meminta pemerintah pusat dan daerah untuk terus mendorong peningkatan panas bumi sebagai Energi Baru dan Terbarukan. Belum lagi 40% dari cadangan panas bumi di dunia dimiliki oleh Indonsia yang mempunyai banyak gunung-gunung berapi. “Semua, pelaku industri ingin mendorong peningkatan energi ini dalam waktu yang tidak lama,” imbuhnya. **can

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IHSG, bursa saham, sekuritas

IHSG Diprediksi Kembali Tertekan, Cermati Saham Rekomendasi Analis

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini

Terbongkar! Ini Empat Saham Bakrie Yang Bikin Jiwasraya Ambyar

JAKARTA-Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus