Disesalkan Denny Malah Jerumuskan SBY

Thursday 18 Jul 2013, 6 : 07 pm
daridulu.com/antasena

JAKARTA-Langkah Wakil Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana menerbitkan PP 99/2012 dinilai malah menyulitkan dan menjerumuskan Presiden SBY. Apalagi PP itu diangga sebagai biangkerok kerusuhan di berbagai Lapas.  

“Kehadiran Denny justru menambah masalah dan tak pernah menyelesaikan masalah. Dia ini masih berpikiran Napi itu harus dipenjara, dan bukannya dibina,” kata anggota Komisi III DPR RI FPPP Ahmad Yani dalam diskusi ‘Kerusuhan Lapas Tanjung Gusta, Siapa Bertanggungjawab?” bersama mantan Menkum dan HAM Patrialias Akbar dan Mantan Napi, Anton Medan di Jakarta, Kamis (18/7)

Wakil Ketua F-PPP ini menambahkan keberadaan PP 99/2012 ini sangat memprihatinkan karena bertentangan dengan UU dan aturan lain yang mengatur soal Napi. “Untuk itu harus dirubah atau dicabut, dan kalau tidak maka pemerintah harus mengembalikan Lapas seperti penjara di masa kolonial, di mana tak ada binaan bagi Napi, juga tak ada remisi, tak ada asimilasi dan lainnya,” jelasnya

Lebih memprihatinkan lagi lanjut Yani, Presiden SBY tak tahu masalahnya ketika menandatangani PP No.99 tersebut, sementara kasus kaburnya Napi di Lapas Tanjung Gusta itu diantaranya akibat PP ini. “Jadi, Denny sengaja atau tidak, justru memberi ‘racun’ yang menabrak UU dan menyesatkan pemerintah. Langkah itu kan sama dengan mempermalukan Presiden SBY sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Mantan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Patrialis Akbar menilai apa yang terjadi dengan kaburnya Napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan akibat para napi sudah putus asa dengan kondisi Lapas yang tidak memadai dan tidak layak.  “Mereka kabur karena putus asa tak akan dapat remisi dan akibat kondisi Lapas yak over kapasitas, dan tak layak. Padahal, Napi itu sama dengan kita semua yang harus diperlakukan secara manusiawi. Tak ada diskriminasi,” tegasnya

Lebih jauh Patrialis minta agar DPR berkomunikasi dengan Menkum dan HAM Amir Syamsuddin untuk merevisi PP No.99 tahun 2012 tersebut, disamping tak punya aturan peralihan kapan berlakunya tidak jelas, dan apalagi berlaku surut. “Ini mengerikan bagi Napi terutama menjelang Idul Fitri dan 17 Agustus 2013 ini. Juga pentingnya perbaikan-perbaikan Lapas agar layak dan memadai bagi Napi itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Patrialis,  semua Napi itu berhak mendapat remisi, pengurangan pidana, pengurangan hukuman, asimilasi, cuti, dan bebas. Dalam kasus Napi Narkoba misalnya, kalau tak terlibat jaringan pengedar internasional atau justice collaborator, maka semuanya berhak mendapat remisi.

Sedangkan Mantan Napi, Anton Medan menyebut kehadiran Wamen Denny Indrayana di Lapas itu sama dengan malaikat adzab, yaitu malaikat penyiksa, karena kadatangannya di Lapas menjadi masalah bagi para Napi. “Perilaku Denny yang marah-marah, bahkan menempeleng petugas Lapas maupun Napi, maka itulah yang menjadikan para Napi itu melawan dan kabur,” tandas Anton Medan. **cea

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Uang

Menkeu: SiLPA 2020 Capai Rp234,7 Triliun

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Sisa Lebih Pembiayaan

Realisasi Pendapatan Capai Rp 413,11 Triiliun

JAKARTA-Realisasi belanja pemerintah hingga 30 April 2014 sudah mencapai Rp