Ditjen Ketenagalistrikan Sosialisasi 3 Aturan Baru Sub Sektor Ketenagalistrikan

Friday 9 May 2014, 6 : 07 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi tiga peraturan terbaru di sub sektor ketenagalistrikan. Tiga peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang, dan Keputusan Menteri ESDM No. 2186.K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus Kepada PT PLN Dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan-peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan investasi di sub sektor ketenagalistrikan.

Sosialisasi ini para pejabat dari Kementerian ESDM, Sekretariat Kabinet, Kemenko Perekonomian, Kementerian Negara BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian PPN/Bappenas, BPN, BKPM, BPS, serta para Kepala Dinas ESDM seluruh Indonesia. Hadir pula jajaran PT PLN (Persero), para pemangku kepentingan bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta para Pimpinan Produsen Batubara.

Menurut Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman, total kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik nasional pada akhir tahun 2013 mencapai sekitar 49 GW yang terdiri dari pembangkit PLN sekitar 72%, Independent Power Producer (IPP) 21%, Private Power Utility (PPU) 4%, dan Izin Operasi (IO) non BBM sekitar 3%. Pada akhir tahun 2018 diharapkan porsi PPU dan IO non BBM ini meningkat menjadi sekitar 12%. “Peningkatan tersebut adalah dari proyek yang belum ditetapkan pengembang maupun sumber pendanaannya (proyek Unallocated),” ujarnya dalam Coffee Morningdi Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, di Jakarta, Jumat (9/5).

Untuk meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik, pemerintah terus berupaya melakukan diversifikasi energi primer dalam pembangkitan tenaga listrik. Saat ini porsi pemakaian BBM masih relatif tinggi (12,5 %), dan diharapkan pada tahun 2022 porsi pemakaian BBM dapat ditekan menjadi 1,7%. “Perbaikan bauran energi pada pembangkitan tenaga listrik dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan gas, peningkatan pemanfaatan batubara (termasuk mulut tambang) dan pengembangan pembangkit dari energi terbarukan, memberikan prioritas pada gas dan batubara untuk menurunkan ketergantungan pada BBM pada pembangkitan tenaga listrik, serta penggunaan batubara sebagai pembangkit base load dan gas untuk pembangkit peak load/load follower,” jelasnya.

Salah satu upaya pemerintah untuk merealisasikan proyek unallocated lanjutnya dengan menyusun regulasi tentang Power Wheeling. “Dengan regulasi Power Wheeling ini, aset jaringan transmisi sebagai salah satu aset milik bangsa dapat dimanfaatkan secara optimal oleh semua pelaku usaha penyediaan tenaga listrik, sekaligus sebagai salah satu bentuk efisiensi pada lingkup nasional,” imbuhnya.

Skema pertama yang mungkin digunakan adalah Pemegang Izin Operasi sebagai pemilik captive power  menyewa transmisi PLN untuk menyalurkan tenaga listrik yang dibangun ke perusahaan sendiri di lokasi yang berbeda. Skema kedua, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Terintegrasi (Pemegang wilayah usaha) menyewa transmisi PLN untuk menyalurkan tenaga listrik yang dibangun di luar wilayah usahanya, atau membeli dari perusahaan lain di luar wilayah usahanya (swasta/excess) melalu sewa jaringan PLN.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Harus Mempertegas Posisi Tawar Isu E-Commerce Dalam RCEP

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Pemerintah Indonesia untuk memiliki

Jokowi: Menteri Baru Bekerja Sebulan, Untuk Apa Dipanggil?

BOGOR-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi atas munculnya larangannya kepada