Ditjen Pajak Minta Perusahaan Asing Tidak Menghindari Pajak

Wednesday 22 Apr 2015, 4 : 46 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta agar perusahaan asing di Indonesia melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan dan tidak melakukan penghindaran pajak. Hal ini berkaitan erat dengan optimalisasi penerimaan pajak.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama disela-sela diskusi dengan perwakilan perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan-perusahaan multinasional (multinational corporations/MNCs) yang beroperasi di Indonesia di Jakarta, Rabu (22/4).

Dirjen Pajak menyampaikan apresiasi atas kontribusi para perusahaan asing bagi penerimaan pajak. Pada tahun 2014, MNCs menyumbang lebih dari 25% penerimaan pajak.

Dengan kontribusi demikian besar, maka MNCs memegang peranan penting bagi pendanaan pembangunan nasional dan diharapkan kontribusi dan kerjasama dari para perusahaan PMA semakin meningkat. Namun demikian, ada juga MNCs yang menggunakan skema-skema penghindaran pajak yang merugikan baik Negara asal maupun Negara tujuan investasi. “Apabila penghindaran pajak terus berlangsung, maka persepsi ketidakadilan berpotensi mengurangi kepatuhan pajak sukarela dari wajib pajak yang lain,” ujarnya.

Untuk mencegah dan mengurangi penghindaran pajak, Ditjen Pajak melakukan pengumpulan dan analisis data dan informasi dari berbagai sumber termasuk dari berbagai instansi pemerintah, asosiasi industry serta sumber data lainnya. Selain itu, Ditjen Pajak juga secara aktif turut serta dalam skema pertukaran informasi dengan Negara-negara lain.

Saat ini jelasnya, G20 dan OECD sedang mengembangkan platform pertukaran informasi secara otomatis untuk mengurangi praktik penghindaran pajak termasuk praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Otoritas perpajakan di seluruh dunia juga sedang mengembangkan standar global untuk pertukaran informasi keuangan yang akan sangat membantu dalam mengawasi kepatuhan perpajakan.”Kami berharap para wajib pajak asing untuk dapat menjadi teladan (role models) dalam hal kepatuhan sukarela atas peraturan perpajakan. Di sisi lain, Ditjen Pajak akan terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas kepatuhan perpajakan dengan dukungan data dan analisis yang solid,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK: Industri Jasa Keuangan Stabil 2017

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan Indonesia hingga

SPI Riau Akan Giring ke Pidana Kasus Dugaan Kriminalisasi Pers Harian Berantas

RIAU-Atensi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Riau terhadap kasus dugaan kriminalisasi