JAKARTA- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberhentikan dengan tidak hormat oknum pegawai pajak yang terbukti melakukan korupsi. Pemecatan ini merupakan bagian dari tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Ditjen Pajak sangat mengapresiasi KPK yang secara konsisten mendukung Ditjen Pajak dalam memberantas segala bentuk korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak dan oknum Wajib Pajak, karena selain oknum pegawai pajak, penyuapnya pun ditangkap sehingga dapat memberikan efek jera yang lebih luas,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam keterangan pers tertulis yang diterima redaksi www.beritamoneter.com di Jakarta, Kamis (16/5).
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil menangkap dua orang pegawai pajak saat menerima suap dari wajib pajak. Kedua pegawai pajak yang ditangkap itu bernama Moch Dian Irwan Naqishra dan Eko Darmayanto. Selain itu, KPK pun menangkap Effendi yang merupakan karyawan The Master Steel yang bergerak di bidang baja dan Teddy selaku kurir dengan barang bukti S$300 ribu. Diduga, Effendi melakukan suap kepada pegawai pajak menyangkut dengan masalah pajak dari The Master Steel