Ditjen Pajak Sandera Dirut Perusahaan Penunggak Pajak

Wednesday 28 Oct 2015, 5 : 56 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menyandera seorang penanggung pajak berinisial FR pada Senin (26/10) lalu. FR merupakan Direktur Utama (Dirut) PT DBL yang menunggak pajak miliaran rupiah.

Penyanderaan ini merupakan hasil kerjasama Ditjen Pajak dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan saat ini FR dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pasir Tanjung Cikarang Bekasi. Dengan penyanderaan ini maka jumlah penanggung pajak yang disandera terkait tunggakan pajak PT DBL menjadi tiga orang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua orang penanggung pajak inisial IKS dan MS telah disandera di tempat yang sama pada 5 Agustus 2015 terkait dengan tunggakan pajak PT DBL sebesar Rp27 miliar. Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. “Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya,” urainya.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.

Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Investor Cemaskan Suku Bunga, Bursa Saham Wall Street Tergerus

JAKARTA-Bursa Saham Wall Street merosot tajam pada penutupan perdagangan Selasa (15/8/2023)

Pembentukan Raksasa Reasuransi Capai Modal Rp 13 Triliun

JAKARTA-Pemerintah terus mendorong terbentuknya raksasa reasurani. Sehingga perusahaan asuransi nasional