Beberapa kasus besar lain yang telah divonis Pengadilan selama 4 tahun terakhir adalah kasus Sulasindo Niagatama dengan total kerugian negara lebih dari 27 miliar rupiah dan kasus pajak Sumber Tani Niaga dengan total kerugian negara hampir 77 miliar rupiah lebih. Kasus pajak Sulasindo Niagatama telah divonis pengadilan 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar 336 miliar rupiah. Sedangkan kasus pajak Sumber Tani Niaga juga telah divonis pengadilan dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar lebih dari 306 miliar rupiah.
Kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) memang masih marak. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan larangan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Tidak hanya penerbit, namun pengguna faktur pajak tidak sah juga akan kena hukuman yang sama.
Direktorat Jenderal Pajak melarang Wajib Pajak menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau dari Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Sebelum menerima faktur pajak, hendaknya mewaspadai dan memeriksa terlebih dulu apabila penerbit itu sudah masuk suspect list Ditjen Pajak.
Komentari tentang post ini