Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru Tentang PBB Migas

Wednesday 1 Jan 2014, 6 : 50 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis  Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen)  Nomor PER-45/PJ/2013 yang akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2014. Dengan diterbitkan Perdirjen ini, maka kepastian mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas semakin jelas.  Sehingga, tidak ada lagi polemik mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas atau objek pajak yang tidak dikenai PBB Migas. 
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi mengatakan aturan tersebut, berisi objek Pajak yang dikenakan PBB Mgas dan Panas Bumi atau lebih dikenal dengan PBB Migas diatur berdasarkan konsep ‘kawasan’. Artinya, objek pajak yang dikenakan PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau Panas Bumi.
Dalam Peraturan sebelumnya, objek PBB Migas didasarkan pada konsep “Wilayah Kerja”, dimana disebutkan objek PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan/atau Pengusaha Panas Bumi.
Selain itu, jelasnya  juga ditegaskan mengenai Areal Lainnya, yaitu areal yang tidak dikenakan PBB Migas.  Areal lainnya lainnya adalah areal tanah, perairan pedalaman, dan/atau perairan lepas pantai, di dalam Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB dan/atau yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Panas Bumi. Karena itu kata dia, dengan diterbitkan Perdirjen ini, maka kepastian mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas semakin jelas.  Sehingga, tidak ada lagi polemik mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas atau objek pajak yang tidak dikenai PBB Migas. “Ini sesuatu yang sangat positif,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerhati Petani dan Tembakau Dorong Pemerintah Perhatikan IHT

JAKARTA-Komoditas tembakau di Indonesia sempat menjadi primadona di kalangan petani

Mulai 2024, Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

JAKARTA-Pemerintah berkomitmen melakukan transformasi subsidi liquid petroleum gas (LPG) tabung