Ditjen Pajak Tingkatkan Kemudahan Layanan VAT Refund

Thursday 12 Sep 2013, 2 : 48 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Aturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourist).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kismantoro Petrus menjelaskan dengan berlakunya peraturan ini, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists dapat mengajukan permohonan penunjukan sebagai PKP Toko Retail melalui website Ditjen Pajak dengan alamat www.vatrefund.pajak.go.id. Menurut dia, permohonan tersebut akan diproses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terutangnya PPN, dan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan disampaikan, PKP akan mendapatkan Surat Keputusan PKP Toko Retail dan Personal Identification Number (PIN) yang akan digunakan untuk melakukan aktivasi akun PKP Toko Retail. “Penggunaan teknologi berbasis web dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada PKP dalam melakukan pendaftaran, aktivasi akun, menerbitkan faktur pajak khusus, dalam mengelola Toko Retail yang dilibatkan dalam skema VAT Refund for Tourists,” jelas dia.

Selain itu kata dia, penggunaan teknologi berbasis web ini sangat membantu melakukan monitoring terhadap penerbitan faktur pajak khusus dari PKP Toko Retail. “Bagi PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP Toko Retail sebelum berlakunya PER-28/PJ/2013 dan bermaksud untuk tetap berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists, maka PKP tersebut agar melakukan permohonan kembali melalui website dimaksud,” imbuh dia.

Dengan semakin banyaknya PKP Toko Retail yang terlibat delam skema VAT Refund for Tourists ini, maka tujuan diterapkannya VAT Refund for Tourists di Indonesia, yaitu untuk memajukan pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia serta membelanjakan uangnya di Indonesia, dapat tercapai.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Buka Lelang 6 Wilayah Kerja Migas Tahun 2021

JAKARTA-Pemerintah kembali membuka lelang Wilayah Kerja Migas setelah vakum di

Dampak Talut Ambrol, KPK Diminta Selidiki Tol Salatiga-Solo

JAKARTA-Kasus ambrolnya Talut pada proyek ruas tol Salatiga-Solo tepatnya di