Dituding Punya Kepentingan, Hakim PN Surabaya Bantah Yusril Ihza Mahendra

Thursday 27 Sep 2018, 6 : 46 pm
by
Penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra saat mendampingi kliennya Bos PT Gala Bumi (GBP) Henry Jocosity Gunawan yang duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9).

SURABAYA-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membantah keras tudingan penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra saat mendampingi kliennya dalam persidangan kasus tipu gelap yang menjerat Bos PT Gala Bumi (GBP) Henry Jocosity Gunawan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9).

Dalam sidang yang sedianya akan mendengarkan keterangan saksi Direktur PT Graha Nandi Samporna (GNS), Drs Ir Irianto dan saksi Widjiono Nurhadi terpaksa tertunda lantaran Yusril meminta para majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengundurkan diri. Adapun tiga hakim yang diminta mundur itu adalah , Anne Rusiana (Ketua), Pujo Saksono dan Dwi Purwadi (hakim anggota).

Celetukan Yusril yang meminta majelis hakim untuk mundur itu disampaikan sesaat Hakim Anne membuka persidangan. Saat itulah terjadi suasana yang menegangkan.

Yusril berdalih jika perkara pidana yang diperiksa Hakim Anne Rusiana tidak bisa dipisahkan dari perkara perdata yang sudah diputuskan majelis hakim yg diketuai hakim Anne tahun tahun 2015 silam.

Debat kusir pun mulai terjadi antara Hakim Anne dengan Yusril. Alasan Yusril yang terkesan memvonis para ‘wakil tuhan’ ini telah berkepentingan dengan perkara yang disidangkan mendapat perlawanan dari para hakim, kendati Yusril mengancam tidak mau beracara kalau tidak ada pergantian hakim maupun surat jawaban dari Ketua PN Surabaya atas surat yang dilayangkannya.

“Saya ini dipercayakan dan ditugaskan Ketua Pengadilan untuk mengadili perkara ini dan saya tidak berkepentingan dengan perkara ini baik langsung maupun tak langsung, jadi tidak ada alasan saya untuk mengundurkan diri, karena tidak ada hubungan keluarga atau apapun,”ucap Hakim Anne pada Yusril.

Meski demikian, Yusril tetap bersikukuh karena menilai hakim Anne punya penilaian yamg berbeda dengan putusan Mahkamah Agung, sehingga jika hakim Anne tidak mundur atau diganti maka perselisihan itu harus diputuskan oleh ketua PN Surabaya.

Tak hanya hakim Anne saja yang melawan pernyataan Yusril. Hakim Dwi Purwadi pun juga terlihat melawan, dengan berkata jika Ketua PN telah membaca surat yang dilayangkan Yusril. “Belum ada saran untuk mengundurkan diri karena memang tidak ada alasan seperti yang anda sampaikan,”kata Hakim Dwi pada Yusril.

Debat kusir itu akhirnya diakhiri dan memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin depan sambil menunggu keputusan dari Ketua PN Surabaya, apakah akan mengganti majelis hakim atau tidak.

Terpisah, Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko membenarkan adanya surat yang dilayangkan Yusril terkait pergantian hakim. “Kami akan jawab suratnya,”terang Sudjatmiko saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Sudjatmiko menegaskan jika pihaknya belum mengeluarkan surat jawaban atas surat Yusril, maka persidangan ini tetap tetap dilanjutkan oleh majelis hakim yang telah ditunjukknya. “Jika memang belum ada jawaban, keputusan untuk melanjutkan sidang ada pada hakim yang sudah kami tunjuk,”sambung Sudjatmiko.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PDI Perjuangan Diprediksi Menang Pemilu

JAKARTA-PDI Perjuangan kembali dinobatkan sebagai partai politik yang memiliki elektabilitas

UU Ormas Tak Bela Kepentingan Kapitalis

JAKARTA-Rencana 99 ormas untuk melakukan judicial review terhadap UU Ormas