DJP Luncurkan Sistem Elektronik Penyampaian Laporan per Negara

Saturday 14 Apr 2018, 3 : 29 pm
by
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online yang dapat diakses di alamat https://djponline.pajak.go.id. Hal ini untuk melaksanakan ketentuan mengenai penyampaian laporan per negara (country-by-country report) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (14/4).

Dalam sistem tersebut jelasnya, Wajib Pajak akan dipandu secara tahap demi tahap dalam menyampaikan Notifikasi. Notifikasi tersebut berisi pernyataan apakah Wajib Pajak Badan tersebut hanya wajib menyampaikan Notifikasi namun tidak wajib menyampaikan CbC report, atau wajib menyampaikan Notifikasi dan wajib menyampaikan CbC report.

“Apabila Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbC report maka Wajib Pajak menyampaikan CbC report (beserta kertas kerja, dalam hal Wajib Pajak merupakan Entitas Induk yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri) dalam format XML bersamaan dengan penyampaian Notifikasi,” terangnya.

CbC report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML.

“Terhadap Notifikasi dan/atau CbC report yang disampaikan melalui DJP Online akan diberikan tanda terima yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan,” tuturnya.

Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT dalam bentuk SPT Elektronik, tanda terima tersebut disampaikan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik.

“Khusus untuk tahun pajak 2016 Notifikasi dan/atau CbC report disampaikan paling lambat 30 April 2018, sedangkan untuk periode selanjutnya Notifikasi dan/atau CbC report disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Biaya Logistik Mahal, Pemerintah Evaluasi Tarif 39 Ruas Tol

JAKARTA-Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap tarif di 39 ruas tol

Harum Energy Raih Pinjaman US$620 Juta

JAKARTA – Emiten batu bara PT Harum Energy Tbk (HRUM)