JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan aturan insentif pajak penghasilan (PPh) baru. Wajib Pajak (WP) Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseoran Terbuka dapat memperoleh fasilitas berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari tarif normal atau pengurangan tarif PPh nya dari 255 menjadi sebesar 20%.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Direktorat P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi mengatakan untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif tersebut, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka. Namun harus memenuhi persyaratan seperti paling sedikit 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Selain itu kata dia saham-saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak dengan ketentuan masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. “Kedua syarat diatas harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu Tahun Pajak,” jelas Chandra Budi di Jakarta, Selasa (17/12).
Fasilitas atau insentif berupa penurunan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseoraan Terbuka yang ditetapkan tanggal 21 November 2013 dan mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2013. Peraturan Pemerintah ini juga merupakan amanat dari Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.