DPD Dukung Majelis Kehormatan MK

Thursday 10 Oct 2013, 3 : 38 pm
faktakita.com

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKK) untuk segera menuntaskan dugaan kasus Ketua MK, Mohammad Akil Mochtar.  “Kami mendukung KPK dan Majelis Kehormatan MK untuk segera menuntaskan dugaan kasus pidana Ketua MK secepat mungkin,” kata  pimpinan PPUU DPD, I Wayan Sudirta di Jakarta, Kamis, (10/10).

Penyataan bersama yang diteken oleh pimpinan PPUU DPD, yaitu I Wayan Sudirta (senator asal Bali) selaku ketua, diikuti pula Hairiah (senator asal Kalimantan Barat) selaku wakil ketua, dan Anang Prihantoro (senator asal Lampung) selaku wakil ketua, bersama anggota PPUU DPD, yakni Djasarmen Purba (senator asal Kepulauan Riau), Baiq Diah Ratu Ganefi (senator asal Nusa Tenggara Barat), Muhammad Afnan Hadikusumo (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta), Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat), dan Paulus Yohanes Sumino (senator asal Papua).

Menurut Wayan, pernyataan bersama itu sebagai tanggapan PPUU DPD atas perkembangan mutakhir pasca-penangkapan Akil. “Kami mendorong MK untuk tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan kendati ketuanya ditangkap oleh KPK,” terangnya.

DPD, kata Wayan, beralasan, dukungan terhadap pelaksanaan tugas KPK dan Majelis Kehormatan MK yang secepat mungkin menuntaskan dugaan kasus pidana Ketua MK, agar segera tercipta kepastian hukum atas keterlibatan para pihak yang bertanggung jawab dalam suap sengketa hasil pemilukada dan segera terpulih kepercayaan masyarakat terhadap MK. “DPD mendorong perwujudan negara hukum yang demokratis berdasarkan prinsip checks and balances antarlembaga negara.”

Ihwal sistem rekrutmen dan sistem pengawasan MK, DPD mendorong penataannya sebagai bagian tak terpisah penguatan MK sebagai lembaga negara. Dalam sistem rekrutmen, DPD berpendapat bahwa lembaga-lembaga negara yang fungsi, tugas, dan wewenangnya bersinggungan dengan penegakan hukum dan penyelenggaraan pemilu tidak boleh diisi partisan. Dalam sistem pengawasan, DPD memandang bahwa pengawasan eksternal yang terstruktur terhadap hakim MK diperlukan. **cea

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

survei BI

Survei BI: Optimisme Konsumen Tetap Terjaga

JAKARTA-Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2019 mengindikasikan optimisme

OJK Harus Perbaiki Sinergi Antar Lembaga

JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo meminta agar