DPD Harus Rumuskan Kerja Konstitusional

Wednesday 3 Apr 2013, 6 : 31 pm
dpd.go.id

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diminta berani melakukan terobosan kerjasama dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyangkut  sinergisitas bersama DPR. “Harus ada keberanian dan kesiapan DPD sendiri dengan mensinergikan komite dengan komisi-komisi DPR, Baleg DPR dan PPUU, dengan terus mendorong mengamandemen MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD),” kata Mantan Sekjen DPD RI, Siti Nurbaya dalam diskusi “Politik legislasi pasca putusan MK bersama Ketua DPD RI Irman Gusman, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (3/4).

Oleh karena itulah, kata Siti Nurbaya, yang kini menjabat Ketua DPP Partai Nasdem ini, menyarankan agar putusan MK tersebut segera diaktualisasi dan diformulasikan oleh DPD RI. “Apa-apa yang diputuskan MK tersebut harus dilaksanakan baik teknis maupun rumusan substansi pokok-pokok politiknya,” tegasnya

Dengan demikian, sambung Siti lagi, putusan MK tersebut tak saja dijadikan momentum politik, tapi diformulasikan dalam kerja-kerja politik konstitusional yang lebih konkret. “Itu menunggu kesiapan DPD RI, dan saya optimis DPD mampu melakukan hal itu jika semua anggota mendukung,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berjanji DPR akan mematuhi putusan MK tersebut.  Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sudah menghubungi pimpinan DPR RI untuk memperhatikan putusan MK itu. “Saya harapkan DPR RI mematuhi putusan MK soal kewenangan DPD RI dalam proses legislasi bersama DPR RI dan Presiden RI,” ujarnya.

Namun Priyo menilai putusan MK tersebut sebenarnya baru setengah dari keinginan DPD RI. “Hanya saja DPD RI belum bisa ikut memutuskan atau ketok palu dalam paripurna DPR RI bersama Presiden. Tapi, ke depan tinggal bagaimana DPD mampu meyakinkan DPR dan tokoh-tokoh nasional dalam mewujudkan perannya itu,” tandasnya.

Sedangkan Ketua DPD Irman Gusman mengatakan kewenangan DPD RI dan produk perundang-undangan akan makin berkualitas dan lebih banyak lagi, karena DPD terlibat dalam semua proses legislasi meski tidak ikut memutuskan. “Jadi, yang penting prosesnya dulu, sehingga mekanisme legislasi itu sesuai dengan putusan MK,” ujarnya.

Irman Putraisidin menganalogikan pertarungan soal pembahasan Undang-Undang itu, dalam proses legislasi. Untuk itu, DPD mesti mempunyai sistem kontrol internal terhadap anggotanya dalam persiapan pertarungan yang akan dilakukan dengan DPR dan presiden itu. “Kalau anggota DPR dikontrol oleh fraksi-fraksinya, di mana anggota yang tak siap dipindah ke komisi lain dan seterusnya, maka DPD juga harus demikian,” tegasnya.

Kalau tidak lanjut Putrasidin,  selain DPD tak akan siap sekaligus tak mampu menjalankan putusan MK tersebut, check and balance-kesetaraan sistem yang akan dibangun antara DPR, Presiden dan DPD tidak akan terwujud. “Memang masih sistem ketatanegaraan yang masih kontraproduktif, seperti Bawaslu dengan KPU, MA dengan Komisi Yudisial dan lain-lain yang masih harus dibenahi ke depan,” pungkasnya. **can

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Terminal Kijing Punya Jembatan Penghubung Dermaga Terpanjang di Indonesia

JAKARTA-Proyek Pembangunan Terminal Kijing yang dilaksanakan oleh WIKA akan memiliki

Mentan SYL Beri Perhatian Khusus Riset dan Teknologi Pertanian

BOGOR-Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengukuhkan tiga Profesor