JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai Pemerintah Daerah (Pemda) belum terlibat maksimal dalam penanganan kabut asap. Alasannya berdasarkan Permendagri No.21/Tahun 2011, Pemda hanya bisa mengeluarkan anggaran kebakaran lahan dan hutan saat status tanggap darurat. “Sudah saatnya Permendagri itu dicabut, saat ini posisi bukan lagi tanggap darurat tetapi sudah transisi pemulihan,“ katanya dalam dialog kenegaraan bertajuk “Menanti Akhir Drama Kabut Asap” di gedung DPR Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Oleh karena itu, Djasarmen mendesak Presiden Joko Widodo membuat Inpres ke menteri terkait dan membuat kesepakatan agar Permendagri itu dicabut. Pencabutan Permendagri agar memudahkan Pemda mengambil anggaran dengan segera. “Kalau mengambil sekarang bahaya, harus ada Inpres. Tetapi kepala daerah juga harus tetap bertanggungjawan, tidak begitu saja melaporkan kesulitan ke pemerintah, “ ujarnya.
Sementara itu Ketua Departeman Advokasi WALHI Nur Hidayati menilai pemerintah sudah sangat terlambat dalam penanganan kabut asap. Sejak terjadinya musibah kebakaran hutan dan lahan 18 tahun lalu, masyarakat telah dibiarkan menderita. Padahal setiap tahun masyarakat di daerah provinsi yang terkena asap, telah menjerit karena menderita ISPA dan sebagainya. “Tapi kalau negara lain teriak, baru negara bertindak. DPR pun memaksa pemerintah untuk bertindak, “ ujarnya.
Ditambahkan Nur Hidayat, tak ada upaya mengakar untuk membenahi masalah asap. Sebab masyarakat dibiarkan begitu saja menderita dan ratusan ribu masyarakat menderita ISPA. “Semua pelaku kejahatan berpikir, masalah asap akan diselesaikan dengan hujan, “ katanya. *aec