JAKARTA-Kalangan DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak untuk 7 daerah diperpanjang hingga tiga bulan. Alasannya calon tunggal membahayakan demokrasi. “Misalnya saja, sekarang memakai Perppu, tujuh daerah kemudian menggunakan aturan baru ini, tapi pada masa sidang berikutnya Perppu ditolak DPR, maka kasihan mereka yang mendaftarkan. Sebab, gugur semua,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman dalam diskusi “Rekomendasi Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Pilkada” di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Lebih jauh kata anggota Fraksi Partai Golkar itu akan lihat-lihat sisi lain kalau memang Presiden mengeluarkan Perppu soal Pilkada untuk tujuh daerah itu. “Apalagi, kalau memasukkan bumbung kosong, tidak boleh itu, demokrasi macam apa,” katanya.
Bumbung kosong merupakan kasanah politik dari Pilkades, yakni calon dilawankan dengan kotak kosong (bumbung kosong). Menurut Rambe, hal ini tidak bisa dijalankan untuk Pilkada dan tidak ada dasar hukumnya. “Mosok, manusia dilawankan dengan bumbung kosong. Nanti kalau bumbung kosong menang dan ada tuntutan hukum, siapa yang harus menghadapi, orang bumbung kosong tidak ada orangnya,” imbuhnya. **aec