DPR Dorong Ibu Menyusui Dapat Insentif

Friday 13 Dec 2019, 1 : 49 pm
ilustrasi

JAKARTA-UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan pentingnya kaum ibu memberikan ASI eksklusif minimal enam bulan bagi buah hatinya. Amanat tersebut tertuang dalam pasal 128 ayat 1.

Namun demikian, berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah kaum ibu yang memberikan ASI eksklusif bagi buah hatinya masih cukup rendah. Berdasarkan Data Kementerian Kesehatan, angka pemberian ASI eksklusif di Indonesia meningkat dari 29,5 persen pada 2016 menjadi 35,7 persen pada 2017. Meski begitu angka tersebut masih terbilang rendah karena masih dibawah 50%.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Delia Pratiwi BR. Sitepu
mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran kaum ibu dalam memberikan ASI eksklusif bagi buah hatinya perlu dipikirkan sejumlah terobosan atau formulasi yang tepat oleh pemerintah. Salah satunya mendorong pemerintah memberikan insentif bagi kaum ibu yang memberikan ASI eksklusif.

“Kalau dari hati saya sih, ini perlu (insentif). Dan insentif ini juga bisa dijadikan modal ibu-ibu pekerja pejuang ASI untuk membeli alat-alat pompa ASI kan,” ujar Anggota Fraksi Golkar itu saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Menurutnya, rendahnya kesadaran kaum ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada buah hatinya karena disebabkan beberapa faktor.

“Bagi saya, rendahnya kesadaran memberikan ASI eksklusif itu sangat memprihatinkan. Mungkin bisa jadi, ini semua dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang seberapa pentingnya pemberian ASI eksklusif,” kata Legislator dari dapil Sumut III itu.

Pengetahuan tentang manfaat pemberian ASI eksklusif, lanjut Delia, mesti terus digaungkan oleh pemerintah dan para pemangku kebijakan lainnya.

“Kaum ibu harus diberikan edukasi dan informasi tentang betapa pentingnya ASI eksklusif, dan pemerintah harus bekerjasama dengan berbagai stakeholder untuk terus mensosialisasikan pentingnya ASI bagi bayi,” tandasnya.

Tak dapat dipungkiri, Delia mengungkapkan, pada prakteknya para tenaga medis yang berkaitan langsung dengan proses persalinan misalnya kurang memahami perihal pentingnya pemberian ASI eksklusif.

“Dari rumah sakit juga, tenaga-tenaga kesehatan yang membantu persalinan ibu melahirkan juga harus memahami IMD. Karena sekarang, ada beberapa rumah sakit yang malah lebih mengenalkan susu bayi dari pada susu ibu,” terangnya.

Terakhir, kata Delia, yang tak kalah penting juga yaitu bagaimana orang terdekat juga mesti memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya pemberian ASI eksklusif oleh ibu menyusui untuk buah hatinya.

“Dan pengetahuan tentang ASI juga bukan hanya untuk ibu saja. Saya berharap juga ada pengetahuan atau sosialisasi yang di buat khusus untuk ayah ASI. Suami juga pendukung dan penyemangat terhebat untuk seorang istri,” pungkasnya.
***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ditjen Pajak dan Pemprov Jateng Jalin Kerjasama

JAKARTA-Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding –

HSBC-PSF Gelar Program Perbankan dan Keuangan Bagi Masyarakat

JAKARTA-The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) Indonesia berkolaborasi dengan