DPR : KPK Masih Pasif Lakukan Pencegahan Korupsi

Thursday 15 Oct 2015, 5 : 49 pm
fajarmediacenter.com

JAKARTA-Sejumlah anggota DPR mengakui memang ada yang perlu diluruskan dari kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 13 tahun terakhir ini. Seperti dalam hal penyadapan, penyidikan dan penyelidikan. “Penyadapan misalnya memang tidak boleh digunakan sembarangan khususnya terkait dengan masalah pribadi,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani dalam dialektika demokrasi ‘Tarik-Ulur Revisi UU KPK’ bersama politisi PKS Nasir Djamil dan pengamat politik dari UIN Syahid Jakarta, Pangi Swarni Chaniago di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut Arsul, KPK tidak boleh mengumumkan dengan nada ancaman, misalnya akan ada pejabat tinggi atau elit politik yang akan menjadi tersangka dalam waktu tertentu. Begitu juga dengan mendadak menjadikan seseorang sebagai tersangka menjelang kenaikan jabatan. “Seperti yang terjadi pada Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Karena itu dibutuhkan pengawasan terhadap kinerja KPK ini,” ujarnya.

Arsul menambahkan untuk kasus penyadapan selama bukan terkait masalah pribadi tidak masalah. Seperti yang terjadi pada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, yang masalah dengan wanita juga direkam. Kalau tindakan korupsi tidak masalah. Juga terkait dengan mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA), katanya kerugian negara Rp 1,8 triliun, Rp 600 miliar, dan Rp 90 miliar. Tapi, setelah diaudit hanya 17,86 juta real atau sekitar Rp 20 miliar,” tegas Arsul lagi

Terkait wacana pembatasan umur KPK sekitar 12 tahun, Arsul menolak. Alasannya karena selama kepolisian dan kejaksaan masih lemah, maka KPK terus dibutuhkan. “Seperti halnya di Hongkong, tetap ada dan juga ada pengawasnya,” ucapnya

Namun evaluasi terhadap KPK tetap diperlukan, kata Arsul, KPK Hongkong hanya memiliki kewenangan penyidikan dan tidak punya penuntutan. Karena penuntutan dilakukan oleh pengadilan (department of justice), penyadapan harus dibuat lebih rinci melalui UU tersendiri.

Sementara itu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai berbicara KPK ini seperti bunga mawar berduri. Padahal, menguatkan atau melemahkan KPK itu sama bahayanya. Makanya selama 13 tahun KPK ini memang perlu dikoreksi melalui revisi UU KPK agar on the track, sejalan dengan penagak hukum yang lain.

Menurut Nasir, kalau bukan OTT (operasi tangkap tangan), KPK dalam penetapan seorang tersangka prosesnya sangat lama, maka revisi itu diharapkan agar KPK bekerja di atas UU. Pengawasan pun harus tetap ada, karena tak ada satu lembaga yang tanpa pengawasan. “Itu sunnatullah. Khusus umur 12 tahun dan di bawah Rp 50 miliar, ini bisa dibicarakan. Tapi, kan KPK meski harus menangani kasus lebih dari Rp 1 miliar, faktanya Rp 40 – Rp 100 juta disikat juga. Pencegahan KPK juga harus aktif, bukan pasif seperti membuat brosur, baleho, spanduk, seminar dan lain-lain,” imbuhnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dukungan Cawapres Mengalir, Cak Imin Putuskan Akhir Tahun Ini

PEKALONGAN-Meski mendapat dukungan dari berbagai daerah untuk maju sebagai cawapres

Kemenperin Dorong Percepatan Produksi Kendaraan Listrik

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong tumbuhnya investasi di sektor industri