DPR Sahkan RUU Panas Bumi

Tuesday 26 Aug 2014, 3 : 19 pm

JAKARTA-DPR RI sepakat mengesahkan RUU Panas Bumi sebagai Undang-Undang. Dengan begitu tak ada alasan lagi untuk menggarap potensi panas bumi di Indonesia. “Potensi energi panas bumi sangat berlimpah bahkan mencapai 229 titik lokasi yang tersebar di Indonesia. Dari 207 MW potensi panas bumi dunia, pengembangan panas bumi baru 4.6% baru potensi,” kata Ketua Pansus RUU Panas Bumi, Nazarudin Kiemas di Jakarta, Selasa, (26/8).

Menurut Kiemas, Kebutuhan energi di Indonesia masih tergantung energi fosil. Padahal kita ketahui Indonesia dilalui jalur api mulai dari Pulau jawa, Sumatera dan maluku. “Kita ketahui kebutuhan Indonesia terhadap energi terus meningkat namun seiring pertumbuhan ekonomi tidak diimbangi energi suplai,”ujarnya

Lebih lanjut Kiemas menambahkan, RUU Panas Bumi ini akan menggantikan UU No. 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi. “Dengan disahkannya UU maka Kebijakan Energi Nasional menegaskan pentingnya peran panas bumi dimana kontribusinya sesuai bauran energi mix yang harus mencapai 23 persen dalam tahun 2025,” tambahnya.

Dia mengatakan, pasal dan isi terkait RUU Panas Bumi meliputi beberapa hal krusial diantaranya Perijinan, insentif dan pengelolaan lahan. “Pemda berhak bonus produksi dalam pemanfaatan tidak langsung terhadap panas bumi, hal ini menjadi prioritas utama dalam pengelolaan panas bumi,” tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, pemanfaatan kawasan hutan untuk panas bumi harus dapat menjaga hutan agar tetap lestari.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Konstruksi 2019, Tol Semarang-Demak Telah Rp15,3 Triliun

JAKARTA-Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Tol Jawa Selatan Bisa Bangkitkan konomi

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan