JAKARTA – DPR RI mengesahkan Revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU di Jakarta (28/3).
Selain UU Desa, DPR juga mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pengesahan dua UU itu dilakukan dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
“Rapat dinyatakan kuorum, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, hari Kamis 28 Maret 2024. Kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Puan membuka Rapat Paripurna.
Adapun pengesahan RUU Desa diawali laporan dari Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada anggota dewan dari seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi UU.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab anggota dewan diikuti ketukan palu tanda UU Desa yang baru telah disahkan.
Puan pun mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah yang telah bekerja sama dengan Baleg DPR dalam pembahasan UU Desa.
“Terima kasih dan penghargaan kepada pihak Pemerintah atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
“Perkenankan pula kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar,” lanjut Puan.
Setelah UU Desa, Puan meneruskan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU DKJ.
Puan meminta persetujuan dari anggota dewan setelah laporan tentang pembahasan RUU DKJ dari Baleg DPR.
“Setuju,” ungkap anggota DPR peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan dari Puan.
Seperti diketahui salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa yaitu mengatur masa jabatan kepala desa (kades).
Dengan adanya UU Desa yang baru, kini masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
Puan berharap semua pihak dapat menerima pengesahan UU Desa yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR.
“Ini sudah menjadi satu keputusan yang terbaik untuk semua, tentu saja prosesnya sudah panjang, kita semua sudah tahu, sudah melibatkan semua pihak, prosesnya juga melibatkan banyak masukan, dinamika juga banyak sekali,” tutur Puan usai Rapat Paripurna.
“Ini yang terbaik, Insyaallah ke depan bisa berguna bagi desa, bukan hanya perangkat desanya, tapi kesejahteraan desanya juga,” sambung cucu Bung Karno itu.
Komentari tentang post ini