Dua Kali Mangkir, Penyanyi Dangdut SOLID AG Beretikad Buruk

Monday 1 Jun 2015, 5 : 54 pm
by
Pengacara Eko Novriyansah Putra, SH

JAKARTA-Pendamping hukum korban pencabulan anak berusia 5 tahun berinsial TAP, Eko Novriansyah Putra, SH meminta Kapolres dan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk benar serius dalam menyikapi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan penyanyi kondang, SOLID AG.

Apalagi,  sudah jelas etikad buruk terlapor dengan 2 kali mangkir dari panggilan Polisi.

“Karenanya jangan sampai muncul kesan penyidik dimasyarakat, penyidik lamban mengingat kasus ini sudah 5 bulan, dan Terlapor masih berkeliaran bebas diluar sana” ujar Eko menanggapi mangkirnya penyanyi dangdut senior itu dari panggilan Polisi di kantor Hukum ENP Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel AKP Nunu mengaku, penyanyi dangdut yang tenar dengan lagu “Memori Daun Pisang” ini sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Ia pun terancam dijemput paksa.

“Sudah dua kali dipanggil, namun tidak datang. Tidak ada konfirmasi apa-apa (atas ketidakhadirannya) baik dari yang bersangkutan atau pun pengacaranya,” kata Nunu.

Menurut Eko, aparat penegak hukum harus proaktif menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

Karena itu yang diamanatkan Negara dan diharapkan seluruh masyarakat melindungi dan menyelesaikan kasus kejahatan terhadap anak, serta tidak melegalkan praktik kekerasan seksual anak dalam bentuk apapun.

“Kewibawaan negara dan perlindungan anak di Indonesia saat ini menjadi taruhannya. Jika di Jakarta saja, UU Perlindungan Anak yang baru saja direvisi tahun 2014 ini tumpul, bagaimana nasib laporan-laporan ke penyidik soal kekerasan seksual, pelecehan, pencabulan dll terhadap anak di daerah-daerah,”  tegas Eko yang merupakan alumnus FH Universitas Brawijaya Malang ini.

Namun Advokat muda yang  menangani kasus ini secara probono /cuma-cuma ini didampingi rekannya Sahat Poltak Siallagan, SH meyakini Kapolres dan Penyidik Metro Jaksel mampu secara proporsional dan profesional segera menuntaskan permasalah ini.

Karena memang perkara ini merupakan kasus penting (Kating) dan merupakan tindak pidana khusus dengan ancaman yang tidak main-main.

Eko menjelaskan, pelaku/tersangka dapat dijerat sesuai dengan pasal 76E dengan ancaman pidana pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini menyebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).  “Seluruh Orangtua dan anak bangsa akan terus memantau penanganan kasus kejahatan seksual yg keji terhadap korban yang oleh penyanyi dangdut ini,”pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya terjadi pada Desember 2014 lalu. Saat itu, TAP sedang diajak ibunya, NR, yang bekerja sebagai juru masak katering di sebuah kantor production house, di Jalan Tebet, Jakarta Selatan.

Saat NR bekerja, TAP bermain dan bertemu dengan oknum penyanyi dagngdut SAG yang saat ini merombak penampilannya seperti karakter Mahluk Luar Planet saat SAG melakukan pekerjaan di PH tersebut karena sedang ada projek kerjasama.

TAP kemudian diduga dicabuli di toilet lantai 3 kantor tersebut.

Malam harinya, TAP mengeluh sakit di kemaluannya.

NR kemudian mengeceknya dan menemukan lecet di sana.

Ia pun segera meminta visum ke RS dr Cipto Mangunkusumo. Perkaranya ini juga sudah dilaporkan dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang sudah diteruskan ke Polres Jakarta Selatan dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pertamina Lubricants Perkuat Distribusi Pelumas Industri di Kalimantan

BALIKPAPAN-PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Lubricants resmi mengoperasikan

John Palinggi: Presiden Jokowi Sangat Brilian Menarik Investasi

JAKARTA-Espektasi masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla sangat tinggi.