Dua Penunggak Pajak, Satu Dilepas dari Sandera, Satu Bertahan di Lapas

Friday 30 Dec 2016, 7 : 29 pm
by
penunggak pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan penyanderaan terhadap dua orang penanggung pajak di dua lokasi yang berbeda yaitu di Bandung dan Bintan.

Upaya ini merupakan hasil kerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan penyanderaan pertama di Bandung dilakukan pada Rabu 28 Desember 2016 pukul 18.30 oleh KPP Madya Bandung terhadap CR yang merupakan penanggung pajak PT PKP.

“Pada keesokan harinya Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pokok utang pajak dan biaya penagihan sejumlah Rp45,9 miliar serta ikut program Amnesti Pajak sehingga sanksi administrasi dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku. Di hari yang sama CR telah dilepaskan dari Rumah Tahanan Bandung,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/12).

Menurutnya, penyanderaan kedua dilakukan oleh KPP Pratama Bintan terhadap NAL yang merupakan penanggung pajak PT GKJL yang memiliki utang pajak yang mencapai Rp11,5 miliar.

“Saat ini NAL dititipkan di Lapas Klas II Tanjungpinang,” terangnya.

Sebelumnya suami NAL yang juga merupakan penanggung pajak PT GKJL telah disandera selama 2 x 6 bulan namun karena Wajib Pajak masih menolak melunasi tunggakan pajak maka langkah penyanderaan terpaksa dilakukan atas NAL.

Sebelum dilakukan penyanderaan, Ditjen Pajak telah melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak.

Wajib Pajak sudah diberikan Surat Teguran, Surat Paksa serta beberapa kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Wajib pajak yang menolak bersikap kooperatif ini juga tidak mengindahkan tawaran untuk mengikuti program Amnesti Pajak yang akan menghapus sanksi administrasi, sehingga Ditjen Pajak terpaksa melakukan tindakan penyanderaan.

Kedua tindakan penyanderaan ini dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan.

Dia menjelaskan, penyanderaan dua penanggung pajak di penghujung tahun 2016 ini menjadikan total penanggung pajak yang disandera selama tahun ini berjumlah 59 orang.

Dari jumlah tersebut, 53 penanggung pajak telah melunasi tunggakan sebesar Rp379,33 miliar sedangkan sisanya masih dalam penyanderaan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Apabila Wajib Pajak memutuskan ikut Amnesti Pajak dengan terlebih dahulu membayar pokok tunggakan pajak dan biaya penagihan, maka prosedur pelepasan penanggung pajak dapat dilakukan jika Wajib Pajak telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya.

“Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak,” imbuhnya.

Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.

Karena itu, diharapkan penyanderaan ini menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya.

“Ditjen Pajak mengharapkan agar para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Apabila Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak, maka sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Adhi: Biaya LRT Indonesia Termurah

JAKARTA-PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek Light Rail Transit (LRT)

Kasus Debora, KPAI Tunggu Klarifikasi Utuh RS Mitra Keluarga

JAKARTA-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan tragedi meninggalnya ananda Tiara Debora