Ekonom: Kasus Jiwasraya Bentuk Kejahatan Pasar Modal

Wednesday 3 Jun 2020, 12 : 30 pm
by
ILustrasi pasar modal

JAKARTA-Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof. Dr. Anthony Budiawan menilai kasus PT Asuransi Jiwasraya merupakan salah satu bukti kejahatan pasar modal.

Hal ini terjadi akibatnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Padahal, banyak investasi dari Jiwasraya yang masuk dan diperdagangkan ke saham dan reksadana yang nota bene adalah ranah pengawasan OJK.

“Sangat jelas, ini kejahatan pasar modal. Sayangnya, pengawasan (OJK) juga tidak berjalan,” ujar Anthony di Jakarta, Rabu (3/6).

Menurutnya, OJK harus bertanggungjawab penuh atas apa yang terjadi dengan Asuransi Jiwasraya ini.

Salah satu tupoksi OJK adalah mengawasi semua industri keuangan nasional. Karena itu, OJK tidak buang badan.

“OJK yang mengawasi perusahaan asuransi seharusnya dapat mendeteksi hal-hal tidak lazim tersebut sejak awal. Mestinya, OJK harus diperiksa juga,” pintanya.

Dia meyakini, kasus ini tidak terjadi jika OJK melakukan pengawasan terhadap industri keuangan ini.

Namun sayangnya, pengawasan OJK sangat lemah.

“Tapi saya yakin, OJK tahu kondisi internal Jiwasraya ini. Apalagi, ini terjadi dalam kurun waktu yang lama. Jadi, saya tidak yakin kalau OJK tidak tau kondisi internal Jiwasraya,” imbuhnya.

Terlepas soal drama kasus Jiwasraya, Anthoni berharap penyelamatan dana nasabah harus mendapat prioritas utama. Hal ini mutlak dilakukan mengingat nasabah Jiwasraya juga rakyat Indonesia.

“Banyak pemegang polis hanya keluarga biasa, bukan keluarga super mampu. Bahkan ada ibu rumah tangga dan para pensiunan, yang membeli polis dengan uang simpanan untuk memperoleh tambahan pendapatan. Ini harus diselamatkan,” tuturnya.

Secara terpisah, Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menilai penerapan pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus asuransi PT Jiwasraya tidak tepat.

Pasalnya, perbuatan yang dituduhkan JPU merupakan domain atau ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.

Karenanya, penyelesaian kasus ini harus menggunakan UU pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang.

“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya, yang punya kewenangan,” jelas Soesilo di Jakarta, Rabu (3/6)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jaga Aktivitas Industri, Kemenperin Ingin Arus Logistik Lancar

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus menjaga aktivitas sektor industri
PPATK Luncurkan Platform yang Dapat Melacak Dana Teroris

PPATK Luncurkan Platform yang Dapat Melacak Dana Teroris

JAKARTA-Ruang gerak para pelaku teror semakin sempit. Pelaku teroris kini