Ekonom: Regulasi Sektor Keuangan Sangat Ketat, Namun Fungsi Pengawasan Lemah

Saturday 20 Jun 2020, 10 : 46 pm
by
Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si, Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika UAJY (Atma Jogja); Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta; Pengurus Pusat ISEI.

JAKARTA-Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Atma Jogja (UAJY) dan Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta, Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si mengatakan kasus asuransi Jiwasraya tidak akan terjadi jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang diberi kewenangan mengawasi industri keuangan benar-benar menegakan peraturan dan pengawasan.

Dalam kasus asuransi Jiwasraya, OJK sebagai regulator, merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi suatu industri, termasuk industri asuransi.

“OJK seharusnya memiliki peran lebih besar adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua,” ujarnya.

Menurutnya, Kementerian BUMN selaku pihak yang diberi kuasa oleh bendahara negara merupakan pihak yang pertama kali seharusnya memahami kondisi perusahaan alam kasus Jiwasraya ini.

Demikian juga komisaris yang ditunjuk oleh pemegang saham.

Karenanyya, instrumen dalam sebuah perusahaan ini seharusnya mampu menjaga tata kelola yang baik dalam asuransi tertua di Indonesia tersebut.

“Komisaris dapat menggunakan tools untuk pengawasan terhadap kinerja keuangan perusahaan, di antaranya dengan menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan perusahaan membuat laporan keuangan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Sebenarnya ujar Yuvens, industri asuransi adalah industri full and heavy regulated (regulasinya banyak dan sangat ketat), laporan keuangan perusahaan diminta, baik laporan bulan, triwulanan, enam bulanan dan tahunan.

Intinya regulasi dalam industry asuransi sangat ketat.

Di sisi lain, OJK telah diberikan kekuasaan penuh melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Kewenangan tersebut antara lain memberikan izin operasi perusahaan asuransi, mengeluarkan izin berbagai produk asuransi, mengawasi perusahaan asuransi, hingga membuat aturannya.

Saat ini ujarnya, kasus Jiwasraya telah masuk ke sidang pengadilan.

Masyarakat berharap dari persidangan akan terungkap secara transparan permasalahan yang menimpa PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Kasus Jiwasraya dan beberapa kasus lain yang sejenis ke depan seharusnya tidak terjadi. Regulasi dan aturan main dalam industri keuangan (perbankan dan non perbankan) sudah memadai dan sangat ketat, sehingga yang diperlukan lebih pada fungsi pengawasan dan penegakan dari regulasi tersebut,” imbuhnya.

Dalam jangka pendek dan jangka panjang, solusi kasus Jiwasraya di luar solusi hukum, harus dilakukan oleh pemerintah, utamanya Kementerian BUMN.

Salah satu angkah Kementerian BUMN menyelamatkan Jiwasraya dengan cara membentuk holding BUMN Asuransi.

Dalam skema itu, Jiwasraya akan dibantu pendanaan oleh BUMN lainnya dengan imbalan sinergi, sehingga menjadi semacam subsidi silang.

Langkah tersebut penting untuk dilakukan agar Jiwasraya mampu membayar kewajiban kepada para nasabah pemegang polis, jika perlu ada suntikan modal ke Jiwasraya.

Kementerian Keuangan yang sampai sekarang belum merealisasikan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Sebab, dalam Bab XI Perlindungan Polis, Tertanggung atau Perserta, Pasal 53 Ayat (1) menyebutkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Bahkan dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2014 juga mengatur mengenai UU sebagai payung hukum program penjaminan polis dibentuk paling lama tiga tahun sejak regulasi tersebut diundangkan atau pada 2017.

Dengan demikian regulasi penjaminan polis agar segera dapat diwujudkan.

“Saya berharap semua pihak (Pemerintah/Kementerian BUMN dan OJK) melakukan innstropeksi dan belajar dari kasus ini agar tidak terulang lagi di masa mendatang. Pengawasan harus lebih ketat, penegakan aturan-aturan corporate governance dan sanksi yang tegas untuk para manajemen/pengelola yang terlibat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ULN

Utang Luar Negeri Indonesia USD 393,5 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Agustus

Zona Merah Covid-19, Walkot Tangsel Perketat PSBB

TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sedang melakukan kajian, guna mengetatkan