Eks Anggota DPR Asal Sultra Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Monday 15 Jun 2020, 1 : 53 pm
by
surat Laporan Polisi

JAKARTA-Surya Ismail Bahari, seorang pengusaha asal Jakarta melaporkan Haerul Saleh, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Laporan Polisi bernomor LP/4264/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum pada 16 Juli 2019 itu, akhirnya berbuntut penetapan status tersangka kepada Haerul Saleh, politikus Partai Geridra, bersama dua temannya La Ode Husuna alias Jhon dan Tarhim.

Status tersangka terungkap dalam Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No : B/102/I/RES.1.11/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Januari 2020 yang diteken AKBP M. Gafur A.H Siregar.

Surat yang salinannya diperoleh media ditujukan ke Surya Ismail Bahari, sebagai pelapor kasus tersebut.

Saat diminta konfirmasinya, Surya membenarkan surat SP2HP tersebut.

“Memang benar saya dapat surat SP2HP itu,” katanya, pada Senin, 15 Juni 2020.

Surya mengatakan laporan polisi itu dibuat pada Januari lalu, karena Haerul tidak kunjung memenuhi kewajibannya melunasi utang senilai Rp 10 miliar, dan kompensasi pembagian keuntungan senilai Rp6,4 Miliar.

“Saya hanya menagih hak, tidak ada urusan lain. Apalagi salah satu terlapor itu pernah jadi partner bisnis saya,” katanya.

Dalam catatan kronologis kejadian yang diperoleh media, diketahui transaksi peminjaman uang itu terjadi pada 6 Juni 2018, ketika Haerul Saleh datang menemui Surya Ismail Bahari.

Saat itu mantan anggota Komisi 11 DPR itu mengatakan memerlukan dana untuk mengangkut biji nikel sebanyak 100 ribu WT yang dikelola PT Ringa Jhon Indocemet yang melakukan kerja sama operasi dengan PT Toshida Indonesia.

Dana pinjaman berikut kompensasinya sesuai perjanjian Surya Ismail Bahari akan dikembalikan pada dua bulan, atau sekitar awal Agustus 2018. Namun kenyataan uang tersebut tidak pernah kembalikan hingga sekarang.

Surya Ismail Bahari kemudian menempuh upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya.

Dalam salinan dokumen perjanjian antara Surya Ismail Bahari dengan Tarhim selaku Direktur Utama PT Ringa Jhon Indocemet yang diperoleh media, tercantum kesepakatan peminjaman uang dan janji pengembaliannya. Dokumen perjanjian yang diteken pada 8 Juni 2018 dicatatkan di kantor notaris Yualita Widyadhari SH. MH.

Selain itu juga ada perjanjian antara Surya Ismail Bahari dengan Haerul Saleh La Ode Husuna alias Jhon dan Tarhim pada 15 Januari 2020, yang berisi pernyataan mereka untuk mengembalikan uang titipan.

Dalam pernyataan tersebut, ketiga orang tersebut berjanji akan mengembalikan dana pinjaman tersebut. (Kamsari)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IHSG

IHSG Turun Tipis 0,07% di Level 7.036,087

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup

BI Kordinasi dengan Polri Tangani Temuan Limbah Racikan Uang

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian RI telah berkoordinasi terkait 62