Eksportir Tambang Dicurigai “Akali” Setoran DHE

Wednesday 9 Jan 2013, 11 : 31 am
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencurigai banyak ekportir tambang nakal berusaha menghindari setoran Devisa Hasil Ekspor (DHE). Bahkan modus perilaku perusahaan ini dengan menyembunyikan alamat resmi. “Jadi eksportir itu ada yang nakal. Jadi mereka pindah-pindah alamat. Nggak update alamat mereka yang baru,” kata Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter, Hendy Sulistyowati di Jakarta,9/1/2013.
Lebih jauh Hendy menambahkan kecenderungan kenakalan eksportir pertambangan dengan mengulur waktu pemberitahuan alamat kantor. “Eksportir batubara, 2 minggu belum ketemu alamatnya. Mereka itu juga ngasih alamatnya ke lokasi eksplorasi, kan bingung,” tambahnya
Oleh karena itu, kata Hendy lagi, BI kemudian menempuh cara, yakni langkah satu-satunya yang ditempuh BI adalah dengan memberikan surat ke Bea & Cukai lokasi ekspor. “Tapi kita harus kejar. Satu-satunya cara kita datangkan ke bea cukainya. Banyak itu kalau anomali itu yang kecil-kecil,” imbuhnya
Diakui Hendy, selain itu hambatan lainnya dalam penarikan DHE adalah sistem perbankan itu sendiri. Di luar bank-bank besar, banyak bank yang masih kurang bagus sistemnya. “Banyak bank yang sistem pencatatan transksinya belum bagus. Kalau mencatat uang okelah, tapi kalau data rincinya itu yang kurang bagus,” jelasnya
Hingga Oktober 2012, BI mencatat penerimaan DGE sebesar 15% dari total ekspor. Penerimaan terbesar adalah dari komoditas batu-bara, crude palm oil dan tekstil.
Saat ini BI mengubah aturan tentang penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk menyempurnakan aturan sebelumnya dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/11/PBI/2012 menggantikan PBI No.13/20/PBI/2011. “Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor melalui perbankan di Indonesia,” tandasnya
Adapun pokok-pokok perubahan dalam PBI tersebut salah satunya tentang batas waktu penerimaan DHE oleh eksportir melalui bank devisa. “Jika pada 2012 batas waktu penerimaan DHE enam bulan, kini seluruh DHE wajib diterima oleh eksportir melalui bank devisa dalam negeri selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang),” tukasnya
Sedangkan untuk pengenaan sanksi, eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penerimaan DHE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima dengan nominal paling banyak sebesar Rp100 juta untuk satu bulan pendaftaran PEB. “Jadi tidak ada lagi denda minimum Rp10 juta, hanya maksimum saja,” ujar Hendy.
Selain itu, dalam hal ekspor yang dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), sanksi denda dan sanksi penangguhan atas pelayanan ekspor juga dikenakan kepada pemilik barang.
PBI No.14/11/PBI/2012 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2013 tersebut juga memberlakukan ketentuan peralihan tentang penerimaan DHE yang dilakukan tidak melalui bank devisa. “Untuk penerimaan DHE yang tidak melalui bank devisa, tidak wajib diterima sampai dengan tanggal 30 Juni 2013 karena telah diperjanjikan pembayarannya melalui trustee yang berada di luar Indonesia, namun eksportir harus menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung,” pungkasnya. **cea

Don't Miss

Panglima TNI Resmi Melantik Pengurus FORKI Papua

PAPUA-Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Karate-Do Indonesia (PB FORKI) yang

Menkeu: Pejabat Kemenkeu Perlu Memiliki Sensitivitas Gender

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan perlunya para pejabat