JAKARTA –Kisruh soal kudeta Ketua Umum Kadin Indonesia lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kian memanas.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua organisasi itu tidak sah alias illegal.
Founder Gogo Bangun Negeri, Lembaga Survey & Konsultan Komunikasi Politik, Dr. Emrus Sihombing menilai, Munaslub Kadin tidak memiliki manfaat dan urgensi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebaliknya, dia menilai Munaslub tersebut merupakan tindakan yang berindikasi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dari para pengusaha tersebut.
“Munaslub itu tidak produktif, sebaiknya dihentikan saja wacana pergantian tersebut karena tidak ada manfaat dan urgensinya untuk pertumbuhan ekonomi Indonesaia,” kata Emrus, kepada wartawan Minggu (15/9/2024).
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
Komentari tentang post ini