ESDM: Maret, Sudah Ketemu Harga Saham yang Ditawarkan Freeport

Thursday 21 Jan 2016, 1 : 48 pm
by
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said

JAKARTA-PT Freeport Indonesia (PT FI) telah menawarkan divestasi saham kepada Pemerintah Indonesia sebesar 10,64% pada tanggal 14 Januari 2016, dengan harga US$ 1.7 Millyar dari harga 100% yaitu US$ 16.2 Milyar, dengan makanisme Fair Market Value. Pemerintah segera membentuk Tim Evaluasi dan Divestasi untuk melakukan evaluasi harga yang ditawarkan PT FI. “Ditjen Minerba sedang menyiapkan surat permintaan anggota TIM kepada Kementerian dan Lembaga terkait dan menyiapkan SK pembentukan TIM Penentuan Harga Divestasi PT FI, yang terdiri dari KESDM, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kemenkeu (Ditjen Kekayaan Negara, BKF, Ditjen Pajak), Kemen BUMN, BKPM, dan BPKP,” ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said Rabu (20/1).

Tim tersebut diharapkan Sudirman dapat menjadi Tim yang netral yang dapat memberi advis kepada pemerintah. “ Diharapkan pada bulan Maret mendatang kita sudah bisa ketemu harga yang wajar itu berapa ?,” imbuh Sudirman.

Tahap awal, Tim lintas Kementerian tersebut akan bertugas meminta penjelasan kepada PT FI mengenai metode, asumsi, dan financial model yang digunakan PT FI, melakukan klarifikasi terbatas atas data pendukung dari PT FI dan melakukan riset data.

Selanjutanya, Tim akan menegosiasikan harga yang ditawarkan PT FI berdasarkan metode, asumsi dan financial model, Tim teknis akan melakukan due dilligence ke Mimika dan Tim keuangan fokus kepada klarifikasi dan data pendukung asumsi financial model untuk melakukan valuation. Pada akhirnya penetapan harga dan tanggapan yang diharapakan dapat terjadi kesepakatan harga antara dua pihak.

Seperti diketahui, PT FI sesuai kewajibannya telah menawarkan divestasi saham sebesar 10,64% pada tanggal 12 Januari 2016 (surat diterima tanggal 14 Januari 2016), dengan harga US$ 1.7 Millyar dari harga 100% yaitu US$ 16.2 Milyar. Penawarkan divestasi saham sebesar 20% kepada Peserta Indonesia 1 (satu) tahun sejak terbitnya PP Nomor 77 Tahun 2014 yaitu tanggal 14 Oktober 2015, dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Selanjutnya, penawaran divestasi kepada Peserta Indonesia dilakukan secara berjenjang yaitu Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyatakan minatnya paling lambat 60 hari setelah tanggal penawaran, Apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak menyatakan minatnya maka saham akan ditawarkan kepada BUMN/BUMD.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemendesa Bangun Lumbung Desa Agar Harga Komoditi Terkendali

JAKARTA-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT), Marwan

Genjot Pariwisata, Ratu Ageng Rekawati Dorong Festival Tabuh Bedug Pangkalan Jadi Kalender Tahunan

TANGERANG–Tokoh budaya yang digadang-gadang menjadi calon kuat Gubernur Banten Ratu